14 Orang Pelaku Aksi Perang Sarung Di Amankan Polsek Tebing, 12 Orang Masih Dibawah Umur

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    14 Orang Pelaku Aksi Perang Sarung di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun saat diamankan dan di data di Polsek Tebing. (Foto-dok Polsek Tabing)

    KARIMUN, POSMETRO. CO: Aksi Perang Sarung beredarm kejadian di ketahui terhadi di Karimun tepatnya di Jalan Canggai Puteri, di depan Gedung Pemuda atau tak jauh dari Kantor DPRD Karimun. Sabtu (16/3) dinihari kemarin. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melacak informasi itu. Akhirnya Sebanyak 14 orang pun diamankan. Mirisnya 12 orang masih di bawah umur. 

    14 pelaku perang sarung ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun pada  Sabtu (16/3) dinihari. Pengungkapan ini berawal dari diamankanya 2 pria yang membuat meme ajakan perang sarung pada Jumat (15/3) kemarin. Keduanya berinisial AA dan RH. 

    “Kedua pelaku pembuat meme ajakan perang sarung disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kapolsek Tebinf AKP M Jais S.IP. 

    Dari pengungkapan 2 pelaku pembuat meme perang sarung polisi kemudian mengamankan satu rekaman video perang sarung yang terjadi pada Selasa (12/3) lalu. Dari rekaman itulah polisi kemudian berhasil mengamankan 11 pelaku dan 1 orang wasit perang sarung pada Sabtu  (16/3) dinihari. Ke 11 nya diamanten di rumah masing-masing. Ke 11-nya yakni berinisial IK, RI, DP, RD, RV, RH, FT, RA, RI, A, RZ. 

    “Untui 11 pelaku perang sarung disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan, sementara untuk satu pelaku sebagai wasit disangkakan Pasal 76 C  UU 34 Tahun 35 Tahun  2014 diancam dengan pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 Bulan,” tambah M Jais. 

    Polisi pun mengamankan barang bukti dalam kasus ini berupa, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 33, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 15  S warna Biru, 1 (satu) unit unit Handphone OPPO A 16 warna, 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing dengan total tersangka sebanyak 14 orang. Dan kami mengimbau kepada anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” Tegas M Jais. 

    Kapolsek pun mengatakan kasus tersebut masih tetaap dalam proses. Sementara untuk ke 14 pelaku tidak dilakukan penahanan. 

    “Dari 14 pelaku yang diamankan 12 anak dibawa umur, sisanya 2 orang dewasa, yakni 1 pembuat meme ajakan dan satu wasitnya. Untuk kasusnya masih tetap proses, namun semua pelaku tidak ditahan” tutupnya.(ria)