Buronan Interpol WNA Jepang Akhirnya Dideportasi dari Indonesia   

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Yasuke Yamazaki (YY), Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang menjadi buronan Interpol (Blue Notice), akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah dua tahun menjadi buron.

    Deportasi WNA tersebut, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Selasa (12/3). Pendeportasian ini dilakukan setelah dokumennya lengkap dan dipastikan oleh otoritas imigrasi.

    Yasuke Yamazaki akan dibawa ke Jakarta, kemudian diterbangkan ke Jepang dari Bandara Soekarno Hatta pada hari yang sama. Proses deportasi ini telah diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba.

    “Hari ini kita deportasi melalui Bandara Hang Nadim Batam pukul 12.00 WIB. Lalu dibawa ke Jakarta. Lalu nanti malam dari Jakarta penerbangan 21:25 WIB menuju Jepang,” jelasnya.

    Samuel Toba menjelaskan, bahwa tersangka diserahkan oleh Satpolairud Polresta Barelang pada tanggal 2 Februari 2024 lalu, sehingga YY saat itu sudah menjadi tahanan deteni Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

    Untuk pendeportasian yang bersangkutan, pihaknya berkoodinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Kemudian, Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan dokumen perjalanan WNA Jepang Yusuke Yamazaki pada tanggal 28 Februari 2024.

    “Karena sudah berkoordinasi, keluar dokumem darurat untuk penderpotasi yang bersangkutan. Setelah, di negaranya yang bersangkutan akan diproses hukum oleh pemerintah Jepang,” tambah Samuel.

    Yasuke Yamazaki telah menjadi buronan Interpol selama dua tahun. Samuel juga menjelaskan, saat tiba di Indonesia pada tahun 2021 lalu, tersangka belum DPO. Sehingga dokumen perjalanan adalah visa kunjungan. YY ini sempat kerja di PT Waringin Jaya Steel di Jakarta.

    “Dari pekerjaan tersebut, ia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tahun 2022, YY ini tidak bekerja lagi. Ia berpindah-pindah. Tahun 2022, pemerintah Jepang mengeluarkan Blue Notice sehingga ia jadi DPO,” beber Samuel.

    Sementara, alur penangkapan Yusuke Yamazaki dijelaskan Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK.

    Penangkapan bermula, dari Satpolairud Polresta Barelang melakukan pengawasan di perairan di Pulau Bulan Kecamatan Belakangpadang pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.

    Pihaknya menemukan 1 boat berisikan 7 orang penumpang yang ingin pergi ke Malaysia. Dengan rincian dua orang ABK dan 5 orang penumpang terdiri 1 orang WNA sisanya WNI, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural.

    “Untuk pengangkap tanggal 31 Januari 2024 lalu, di Pulau Bulan yang ditarget PMI ilegal. Kebetulan satu kapal ada tersangka dan tidak membawa dokumen penting lainnya, sehingga menimbulkan kecurigaan polisi. Boat ini mau menuju Malaysia,” kata Wakapolresta Barelang.

    Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024 lalu, Satpolairud Polresta menyerahkan Yuseke Yamazaki ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, karena berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika ada orang mencurigakan segera laporan polisi setempat,” imbaunya. (hbb)