2.550 Slop Rokok Tanpa Cukai Dari Batam Ditangkap Lanal TBK

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Pres Rilis penangkapan 2.550 Slop Rokok tanga Cukai oleh TNI AL, Lanal TBk, Minggu (10/3) signa.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO. CO: Aksi penyelundupan Rokok kembali berhasil digagalkan. Kali ini TNI AL, Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menyita 2.550 slop rokok tanpa cukai. Diketahui rokok tanpa cukai itu keluar dari Batam dan akan dibawa ke Daratan Tembilahan. 

    Hal ini dikatakan Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat jumpa pers, Minggu (10/3) siang di mako Lanal TBK. Disebutkannya penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/3) malam. 

    Penangkapan berawal dari adanya speedboat berkecepatan tinggi terdeteksi KAL Pelawan yang sedang melakukan Operasi Rakata Jaya 2024. 

    Speedboat yanf mecurigakan itu melintas dari arah Tg Gading,  Tanjungbatu. Merasa curiga. Komandan KAL Pelawan pun memerintahkan Sea Riders Mahesa untuk melakukan pengejaran. 

    “Sempat 30 menit dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil di hentikan di perairan Danai dengan kordinat 00.34.800U dan 103.25.000T,” Ucap Danlanal TBK, Anro Casanova.

    Saat diamankan speedboat tanpa nama dikemudikan KF (42). Dan saat diperiksa speedboat membawa muatan puluhan dus rokok diduga illegal. 

    “Setelah di hitung jumlah muatan yang dibawa berupa rokok dengan 3 merek masing-masing merek 15 dus atau sebanyak 2.550 slop  dengan total berkisar 180 ribu batting rokok,” tegas Anor Casanova.

    Kapal dan Barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Danlanal TBK juga menjelaskan. Dari keterangan nakhoda speedboat, mutton berupa rokok itu dibawa dari Batam, dan rencananya akan diantar ke Daratan Tembilahan.

    “Dari batam akan menuju Daratan Tembilahan,” tambahnya.

    Ia pun memastikan kasus ini kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri guna proses lebih lanjut. Diduga pelaku melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2017 tenten Kepabeanan. 

    Dalam pres rilis juga langsung dihadiri pihak Kanwil Bea Cukai Kepri. Barang bukti dan tersangka pun langsung diserahkan ke pihak petugas Bea Cukai Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke Bea Cukai,” tegas Anro Casanova.(ria)