Kepesertaan JKN Jadi Syarat Utama Pengurusan SKCK di Batam Mulai 1 Maret 2024

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat penting dalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di wilayah Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Langkah ini merupakan bagian dari uji coba yang telah dilakukan di beberapa wilayah lainnya, seperti Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat, yang juga mencakup Polda Kepri.

    Menurut Harry Nurdiansyah, Kepala Cabang Batam, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan 30 kementerian atau lembaga, termasuk POLRI, dilakukan untuk mendukung optimalisasi program JKN berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022.

    Uji coba ini melibatkan dua lokasi di wilayah Polda Kepri, yakni Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Pendampingan dilakukan sejak awal Februari untuk memastikan kelancaran implementasi.

    “Pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang secara bergiliran sudah kami laksanakan sejak awal Februari. Jadi disana nanti ada petugas BPJS Kesehatan yang stand by dari Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 untuk memberikan informasi kepada peserta maupun kepada petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK,” kata Harry.

    Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan edukasi kepada peserta mengenai mekanisme pendaftaran, baik melalui Pandawa, Mobile JKN, maupun secara langsung tatap muka.

    Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau berstatus tidak aktif sebagai peserta JKN, alternatif pengganti dapat diserahkan sebagai syarat pengurusan SKCK.

    “Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” ujarnya.

    Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kapolresta Barelang, menjelaskan bahwa uji coba ini merupakan dukungan POLRI terhadap optimalisasi program JKN sesuai dengan instruksi presiden.

    Pengurusan SKCK akan melibatkan verifikasi status kepesertaan JKN melalui web portal JKN, dan SKCK akan diterbitkan setelah persyaratan lengkap dipenuhi.

    Nugroho menekankan pentingnya memastikan kepesertaan JKN aktif saat mengurus SKCK, sebagai bentuk dukungan pemerintah dan manfaat langsung bagi masyarakat dalam akses pelayanan kesehatan di masa yang akan datang.

    Menurut ketentuan tersebut dalam hal penerbitan SKCK, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta lahir, pasfoto berlatar merah ukuran 4x6cm sebanyak 5 lembar.

    Kemudian, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendaparkan KTP, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.(hbb)