Satpol PP Kepri Amankan Lima Kontainer di Tugu Sirih

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    BINTAN, PM: Keberadaan sejumlah pedagang kali lima di tepi laut (depan gedung daerah-red) yang menggunakan kontainer, dinilai mengganggu pemandangan. Pasalnya, keberadaan mereka tidak pada tempat yang semestinya.

    ”Bukan dilarang berjualan. Tetapi, harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu di lokasi yang sudah diatur oleh pemerintah.” Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi, kemarin.

    Ia tak ingin wajah kota Tanjungpinang, khususnya di kawasan tepi laut tugu sirih itu terlihat semrawut.

    Maka dari itu, Hendri Kurniadi langsung memerintahkan penertiban kontainer, yang melakukan pelanggaran penempatan untuk berjualan di kawasan Tugu Sirih, Tanjungpinang.

    Ada lima unit kontainer berwarna hitam, langsung diamankan, dibawa ke Mako Satpol PP di Tanjungsiambang, Dompak, untuk tindakan lebih lanjut.

    “Kontainer itu, melanggarkan ketentuan penempatan untuk berjualan. Terlebih di zona A dan B kawasan Tugu Sirih yang memang harus steril dari aktivitas berjualan. Karena itu, langsung kita tertibkan,” kata Hendri, Selasa (9/1).

    Penertiban itu dipimpin langsung Kabid Trantibum Dosso yang didampingi Kabid PPUD Nurjihad dan Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Anwar sebagai pengawas di lapangan. Sejumlah PPNS juga ikut hadir di lokasi bersama sejumlah JFT.

    Penertiban kontainer itu langsung didampingi Dinas PU Provinsi Kepri. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kepri juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Tanjungpinang.

    Di lokasi penertiban, menurut Anwar, memang tidak boleh ada aktivitas berjualan. Kecuali ketika ada event-event resmi seperti bazar dan lainnya. Penjualan saat itu pun hanya sesuai waktu pelaksanaan acara.

    Mendapat perintah penertiban, Tim Satpol PP Kepri langsung bergerak dari Mako sekitar pukul 10.15 WIB. Sampai di lokasi, satu per satu kontainer itu diangkut ke atas truk. Setelah itu, kelima kontainer langsung dibawa ke Dompak.

    Penertiban itu, kata Anwar berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas PU tertanggal 03 Mei 2023 tentang pemberitahuan larangan berjualan di Tugu Sirih no B/032.1/309/PUPP.1/2023..

    Sampai berita ini ditulis, pemilik kontainer masih belum menghubungi Satpol PP Kepri. Tindak lanjut penyitaan akan diproses sesuai prosedur. Anwar kembali menegaskan bahwa di kawasan tersebut memang dilarang melakukan aktivitas berjualan.(aiq)