Beraksi di 12 Lokasi, 2 Pria Ini Diciduk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (Kanan baju dinas) didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karosekali (baju putih kiri) saat mengintrogasi kedua pelaku pencurian di 12 lokasi.(Foto-dok Humas Polres Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Dua pria akhirnya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Karimun. Keduanya diamankan polisi lantaran melalukan pencurian. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan aksi di 12 Lokasi.

    Pengungkapan ini berawal dari polisi yang berhasil mengamankan pelaku terkait kasus pencurian di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Lubuk Semut, Kecamaran Karimun, Kabupaten Karimun.

    Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrin, AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K dalam release pada Rabu (3/1) sore kemarin.

    “Pengungkapan berawal pada Rabu (27/12) lalu, sekitar pukul 18.40 WIB. Dimana pelapor diberitahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga di rumahnya,” kata Kapolres Karimun.

    Dari situ polisi mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengantongi indetitas pelaku yakni berinisial HS (21). Berbekal bukti rekaman CCTV Polisi pun kemudian berhasil mengamankan pelaku HS pada Sabtu (30/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Teuku Umar tepatnya di Bengkel FRT Tanjungbalai Karimun.

    “Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat perbuatan pelaku, total kerugian yang diderita para korban dengan nilai kurang lebih mencapai Rp10 juta,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

    Tak hanya berhenti di Pelaku HS polisipun melakukan pengembangan. Berbekal dari keterangan HS. Didapati HS tak sendiri beraksi. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pria berinisial DHS (19). Dengan cepat akhirnya DHS pun berhasil diamankan pada Selasa (2/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kata Kapolres Karimun, kedua pelaku melakukan aksi pencurian mulai sejak bulan oktober 2023, sebelum melakukan pencurian, keduanya memetakan rumah-rumah warga yang “ramah” untuk dijadikan target.

    “Terutama terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah,” tanda Kapolres Karimun.

    Adapun barang yang di curi diantaranya tangga almunium ukuran 12 (dua belas) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 9 (sembilan) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga almunium ukuran 8 (delapan) kaki sebanyak 3 (tiga) buah, tangga almunium ukuran 7 (tujuh) kaki sebanyak 2 (dua) buah, gerobak sebanyak 3 (tiga) buah, mesin potong rumput sebanyak 1 (satu) unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg (tiga kilo gram) sebanyak 1 (satu) tabung.

    “Dari hasil interogasi bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali. Selain mengamankan kedua tersangka, Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tangga aluminium 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium 7 kaki, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 (tiga) lembar Nota,” rinci Kapolres.

    Terhadap kedua polisi menyangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(ria}