Tersangka Kasus Tipikor Keuangan Perusda Natuna Diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    >>>24 Saksi Diperiksa

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020, ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Natuna pada Rabu (8/11), kepada sejumlah awak media mengatakan tersangka Tipikor itu berinisial RL (58) merupakan mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018-September 2020.

    Dikatakan Surayadi Sembiring, tersangka RL ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 lalu dengan didukung sejumlah Barang Bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksamplar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

    “Serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi,” ungkap Kajari Natuna Surayadi Sembiring.

    Penyerahan tahap 2 sebut Surayadi Sembiring segera di limpahkan ke PN Tanjungpinang.

    “Saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang,” kata Kajari Natuna, Surayadi Sembiring.

    Suryadi menambahkan, RL amankan karena diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2020.

    “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp419.318.511,00,” tambah Surayadi Sembiring.

    Akibat perbuatannya sambung Surayadi Sembiring, tersangka RL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” sambung Kajari Natuna, Surayadi Sembiring.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan bahwa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

    “Saat ini yang menjadi tersangka baru RL namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pengembangan kasus ini di PN Tanjungpinang,” kata Maiman Limbong. (maz)Â