Ike Farida Meminta Pihak Apartemen Segera Menyalakan Listrik dan Air

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    posmetro.co –Jakarta: Kamaruddin Simanjuntak,S.H selaku Kuasa Hukum Dr. Ike Farida meminta Kapolda Metro Jaya segera menghentikan LP No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap kliennya Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas, yang merupakan korban kriminalisasi agar dihentikan. Karena terbukti LP hanya rekayasa dan fitnah, Senin (30/10/2023).

    Dr. Ike Farida telah membeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012, namun pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara langsung, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin. Meskipun Ike telah memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah.

    Malah, pengembang melaporkan Ike ke Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu, sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana. Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan
    kepadanya.

    Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh kliennya, dan seluruhnya dimenangkan.

    Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan.

    Tim kuasa hukumnya, Putri Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak profesional dari penyidik. Pelapor tidak menderita kerugian, tidak punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya. Bahkan Putri menambahkan, tanpa alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

    Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
    Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya. Terlebih karena Dr. Farida menikah dengan WNA berkewarganegaraan Jepang dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi lebih kental.

    Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana
    pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No.19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk
    menerima.

    Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah dari unit apartemen tersebut.

    “Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, klien kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan”, ungkap Putri Mega.

    Alasannya pengelola Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto. Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik. Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

    “Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan
    hukum tetap. Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air”, tegas Putri.

    Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang-wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
    (Lina)