Samsat Kabupaten Natuna Harapkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    NATUNA, POSMETRO.CO : Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Samsat Kabupaten Natuna, mengajak masyarakat untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 16 Oktober hingga 18 Nopember 2023 mendatang.

    Kepala Kantor Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan SK Gubernur Kepri No 39 Tahun 2023.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama satu bulan. Dimulai dari tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang,” ungkap Alpiuzzamari, Rabu (18/10) di Ranai.

    Untuk diketahui sebut Alpiuzzamri, tujuan penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari kendaraan bermotor.

    Hingga sekarang ucap Alpiuzzamri, pendapatan pajak kendaraan bermotor daerah Natuna yang terealisasikan baru sekitar 74 persen dari target Rp5,5 miliar Rupiah.

    “Artinya masih jauh dari target pemerintah,” sebut Alfi sapaan arabnya.

    Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini jelas Alpiuzzamari, yakni pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.

    Kemudian sanksi administrasi sebesar 100 persen, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat meringankan sekali bagi masyarakat yang menunggak pajak, dan sangat di sayangkan jika tak manfaatkan oleh masyarakat,” kata Alpi.

    Untuk pengurusan pemutih pajak kendaraan bermotor ini terang Alpiuzzamari tidak susah. Cukup datang ke Kantor SAMSAT Natuna Jalan Adam Malik No.120, RT.001/RW.001, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna dengan membawa persyaratan berupa foto copy KTP, foto copy BPKB, dan foto copy STNK.

    “Sedangkan untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan dengan syarat membawa BPKB Asli dan foto Copy, STNK asli dan foto Copy, KTP asli dan foto Copy, lalu bukti cek Fisik dengan membawa kendaraan,” terang dia.

    Untuk pelayanan kantor Samsat Natuna tambah Alpiuzzamri berlaku dari hari Senin hingga Jumat dari pukul 8.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB. Dan Hari Sabtu dibuka dai pukul 8.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

    “Hari Minggu libur atau tutup,” tambah dia.

    Untuk mengoptimalkan pemutih pajak kendaraan bermotor ini sambung Alpiuzzamari, pihaknya gencar menyampaikan informasi ke masyarakat baik secara umum melalui imbauan, maupun secara kontak personal pemilik kendaraan bermotor.

    Dari sekian banyak kendaraan, ujar Alpiuzzamri Samsat Natuna telah menghimpun lebih dari 1000 nomor HP pemilik kendaraan bermotor. Intinya Samsat Natuna sangat peduli dan berharap partisipasi masyarakat untuk bayar pajak kendaraannya.

    “Pajak yang di bayar itu juga akan dipergunakan untuk berbagai pembangunan daerah. Taat pajak merupakan hal yang luar biasa,” ujar Alpiuzzamari. (maz)