JPU Hadirkan Tujuh Saksi di Persidangan Zainal Muttaqin

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin di PN Balikpapan Kamis (13/10). Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan ini. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

    BALIKPAPAN, POSMETRO: Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang melilit kes bos Jawa Pos, Zainal Muttaqin, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (13/10). Ke tujuh saksi tersebut adalah Sukino dan Karno. Keduanya merupakan pihak yang menjual tanah ke PT Duta Manuntung, yang menjadi bahan sengketa saat ini.

    Lima saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma, Direktur PT Percetakan Manuntung Press Wiji Winarko, Koordinator Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amelia, mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya dan mantan Manager Legal dan HRGA Raiza Catur.

    Dalam keterangannnya, Sukino mengaku menjual sebidang tanah seharga Rp 60 juta ke PT Duta Manuntung, pada awal 1990-an silam. Tanah yang dibeli dari Sukino ini, saat ini digunakan sebagai gudang kertas milik PT Duta Manuntung. Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 3,5, Balikpapan Utara.

    Transaksi jual beli, kata Sukino dilakukannya dengan Ivan Firdaus, yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Duta Manuntung.

    Senada dengan Sukino, Karno pemilik lahan di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan RSKD Balikpapan, mengklaim menjual tanahnya ke PT Duta Manuntung. Di mana, saat itu negosiasi dilakukan oleh almarhum Zainal Abidin (Aco), yang mewakili PT Duta Manuntung.

    “Saya tahunya itu (tanah) dibeli untuk keperluan PT Manuntung (Duta Manuntung) bukan untuk Pak Zainal (Zainal Muttaqin),” katanya di persidangan.

    Dirinya juga mengaku tak mengena Zainal Muttaqin saat itu. Semua proses, mulai dari negosiasi hingga transaksi dia lakukan dengan almarhum Zainal Abidin.

    Menanggapi pernyataan kedua saksi ini, terdakwa Zainal Muttaqin memberikan sanggahannya. Yang pertama, Zainal menyebut tak pernah membeli tanah dari Sukino. Dia mengklaim, uang yang diberikan kepada Sukino merupakan uang gantu rugi rumah yang ada di bidang tanah tersebut.

    “Tanah yang saya beli, segelnya atas nama ibu Soleha, bukan Sukino. Uang yang saya berikan untuk pak Sukino merupakan gantu rugi karena ada banguna rumah di atas tanah itu,” jelas dia.

    Zainal Muttaqin juga membantah ada pembicaraan terkait peruntukan pembelian tanah tersebut. “Tidak ada pembicaraan tanah digunakan untuk keperluan perusahaan,” ucap dia.

    Zainal Muttaqin juga menyanggah pernyataan Karno yang mengaku tak mengenal dirinya. Faktanya, Zainal mengaku mengenal baik Karno. Begitu juga saat akan membeli tanah, Zainal mengaku ikut melakukan survei.

    “Begitu juga soal rencana pembelian tanah untuk keperluan perusahaan, itu tidak benar yang mulia,” jelas dia.

    KEBIJAKAN LAMA GUNAKAN NAMA DIREKSI UNTUK ASET PERUSAHAAN

    Dalam persidangan kemarin, Direktur Utama Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Suhendro Boroma menerangkan bahwa kebijakan menggunakan nama direksi pada aset perusahaan bukan hal baru di Jawa Pos Group. Ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

    Kebijakan ini, kata dia semata-mata agar segala urusan menjadi lebih praktis. “Ini memang sebuah kebijakan tak tertulis yang menjadi kebiasaan di Jawa Pos Group. Alasannya agar lebih praktis,” kata Suhendro.

    Berdasarkan catatan, setidaknya ada beberapa aset perusahaan PT Duta Manuntung yang masih menggunakan nama pribadi, termasuk lima aset yang saat ini disengketakan dengan Zainal Muttaqin.

    Terkait aset yang saat ini menjadi objek sengketa, Suhendro, yang juga merupakan Komisaris Utama di PT Duta Manuntung mengaku mengetahui dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan di PT Duta Manuntung.

    Laporan soal aset itu, kata Suhendro diketahui dari hasil audit kantor akuntan publik. Data tersebut kemudian disampaikan oleh PT Duta Manuntung pada saat RUPS.

    Dalam laporan tersebut, terdapat 9 aset yang masih atas nama pribadi. Aset-aset tersebut, dalam RUPS sejak 2018 hingga 2023 memang diminta agar dibaliknamakan atas nama perusahaan (PT Duta Manuntung).

    Pada Agustus 2017 lalu, perusahaan (JJMN) mengambil kebijakan agar aset perusahaan yang masih atas nama pribadi dikembalikan ke perusahaan. Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam surat JJMN kepada seluruh anak perusahaan, tak terkecuali PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Post).

    “Penertiban aset ini dilakukan sejak 2016-2017, sejalan dengan kebijakan tax amnesty dari pemerintah,” kata Suhendro.

    Selain surat tersebut, Suhendro menyebut ada surat-surat lain yang juga dilayangkan ke beberapa anak usaha PT JJMN, yang isinya adalah agar dilakukan penertiban aset, termasuk PT Duta Manuntung.

    Pada persidangan kemarin, Suhendro juga membeber ada satu sertifikat atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibaliknama atas nama PT Duta Manuntung.

    Mantan Dirut PT Duta Manuntung Chrisna Endrawijaya membenarkan adanya surat tahun 2017, dari PT JJMN terkait perintah penertiban aset perusahana yang masih menggunakan nama pribadi. Saat itu, Chrisna masih berstatus sebagai Dirut PT Duta Manuntung.

    Chrisna juga mengaku beberapa kali meminta langsung kepada Zainal Muttaqin untuk menindaklanjuti surat dari PT JJMN. “Setiap saya tunjukkan suratnya pak Zainal tidak memberi repons,” katanya.

    Bahkan, Chrisna menyebut pernah mempertemukan Zainal Muttaqin dengan notaris agar aset tersebut bisa dibaliknama atas nama perusahaan.

    SERTIFIKAT DIKELUARKAN DARI BRANKAS PERUSAHAAN

    Koordinator Divisi Keuangan PT Duta Manuntung Putri Amalia mengatakan, empat sertifikat atas nama Zainal Muttaqin dengan nomor 1313, 3146, 4992 dan 4993 dikeluarkan dari brankas perusahaan pada Januari 2018 silam.

    Sertifikat itu, sebut Amalia dikeluarkan lantaran adanya permintaan dari Manager HRGA dan Legal yang saat itu menjabat Raiza Catur. “Ada tanda terimanya,” ujar dia.

    Raiza juga membenarkan pernah meminta Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat dari brankas. “Saya diperintah oleh atasan, direksi, Pak Rudi Yulianto,” kata dia.

    Sebelum menjalankan permintaan Rudi, Raiza juga sempat berkomunikasi dengan Chrisna Endrawijaya terkait permintaan pengambilan sertifikat.

    Raiza kemudian, menyampaikan kepada Putri Amalia untuk mengeluarkan sertifikat karena akan ada balik nama.

    Setelah keluar, sertifikat tersebut tak langsung diserahkan kepada Rudi Yulianto. Ia mengaku menyimpannya di brankas di ruangan HRGA sebelum diserahkan ke Salahudin.

    Sementara Chrisna Endrawijaya mengaku memang pernah dihubungi Salahudin Wakil Direktur PT Duta Manuntung, yang juga adik kandung Zainal Muttaqin terkait rencana membuka ruang diskusi terkait aset atas nama Zainal Muttaqin.

    Karena hanya sebatas ruang diskusi, Chrisna mengaku meminta Raiza untuk memfasilitasi keinginan Salahudin. “Informasinya karena ingin melihat sertifikat, jadi saya bilang coba difasilitasi, bukan diserahkan,” kata dia. (hul)