NATUNA, POSMETRO.CO : Bupati Natuna Wan Siswandi didampingi Wakil Bupati Rodhial Huda melantik dan mengambil sumpah pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa Binjai, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Senin (9/10).
Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkap Wan Siswandi.
Dalam pembacaan surat keputusan Bupati nomor 269 tahun 2023 tentang pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan Desa Binjai, sebut Wan Siswandi memutuskan anggota BPD yang dilantik atas nama Dumbaitah sisa masa jabatan 2021-2027.
Setelah melantik anggota BPD itu, Wan Siswandi memberikan arahan agar cepat melakukan penyesuaian kerja bersama dengan Kepala Desa maupun rekan-rekan lainnya untuk kemajuan desa.
Wan Siswandi juga menekankan, supaya prosedur keuangan desa dilaksanakan dengan baik dan secara akuntabel.
“Perlu kontrol yang kuat dari diri sendiri dan BPD, agar terhindar dari persoalan hukum,” sebut Wan Siswandi. (maz)