Honda Mengenalkan Standar SNI dalam Memilih Helm Motor yang Ideal

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Helm merupakan komponen wajib pakai untuk pengendara sepeda motor, helm tak bisa sembarangan dibuat atau didesain. Agar tidak keliru saat memilih helm, maka cermati standarisasi untuk helm agar sesuai dengan kebutuhan.

    Guna melakukan standarisasi, maka Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.

    Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran. Mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face. Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.

    Yang pertama dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.

    “Kedua bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu,” ucap Christofer Valentino, Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara Kepualaun Riau.

    Dan ketiga, bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit. Dan yang pastinya tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik, sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat.

    “Ini merupakan standarisasi yang wajib pada helm SNI saat memilih helm, namun jangan sampai ketinggalan info bahwa ada penetapan standarisasi kontruksi pada helm yang wajib kita ketahui,” tegasnya.

    Untuk konstruksinya, helm SNI harus memenuhi persyaratan diantaranya helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

    Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

    “Lalu keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm),” tegasnya.

    Tidak hanya itu saja, tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

    Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

    “Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala, dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI,” sebutnya lagi.

    Selain itu, lada tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

    “Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama,” imbuhnya.

    Terakhirnya helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Melansir dari laman resmi BSN, untuk standar SNI sendiri mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang juga mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.

    “Ingat, helm sangat penting saat berkendara dan tentunya kita tetap harus cariaman saat naik motor, jadi tidak perlu khawatir lagi untuk para pengguna sepeda motor, Honda juga menyediakan helm yang sudah lulus uji dan standar SNI,” tutupnya. (jho)