Dua Alat Bukti yang Sah Antar Zainal Muttaqin Jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    SURABAYA, POSMETRO.CO : Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk dari PT Duta Manuntung (DM) Andi Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan penggelapan setifikat tanah milik perusahaan yang diduga dilakukan mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin (ZM), telah ditangani oleh Bareskrim Polri kurang lebih satu tahun, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan atau menetapkan tersangkanya.

    Penyidik telah menemukan lebih dua alat bukti yang sah yang menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah yang tercacat atas nama ZM itu dibeli oleh PT Duta Manuntung, dengan mempergunakan uang perusahaan, oleh karenanya penyidik menetapkan ZM sebagai tersangka sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAPidana.

    Selanjutnya kedua alat bukti tersebut telah diteliti oleh jaksa,  dan dinyatakan telah lengkap atau P21, sehingga penyidik melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    “Jika ada pendapat yang menyatakan bahwa penahanan ZM terkesan dipaksakan dan janggal dengan alasan bahwa sertifikat tanah itu benar atas nama ZM, dan sertifikat tanah tersebut ada di rumah ZM, pendapat tersebut keliru karena tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah adalah pemilik yang sah. Bisa saja namanya dipinjam (nominee), sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya, tentang adanya ketidakbenaran baik data yuridisnya maupun data fisiknya,” kata Andi.

    Dalam perkara ini memang benar bahwa nama Zainal tercatat dalam sertifikat itu, secara formil sebagai pemilik, namun tidak memenuhi unsur materil sebagai syarat kepemilikan yang sah, kerena dalam pembelian tanah itu Zainal tidak bisa membuktikan bahwa dirinya yang membayar tanah tersebut dengan mempergunakan uang pribadinya.

    Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli, artinya data yuridisnya harus dianggap tidak benar, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah-tanah yang diklaimnya itu sebagai miliknya.

    Andi menambahkan, jika dengan alasan bahwa penahanan ZM itu terkesan dipaksakan dan janggal kerena sertifkat tanah itu ada di rumah ZM, pernyataan tersebut justru membuat terang pidananya.

    “Mungkin lupa kalau pasal yang dituduhkan kepada ZM itu adalah pasal penggelapan. Pidana penggelapan itu terjadi jika barang yang ada dalam penguasaannya telah diminta, namun barang itu tidak dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dalam perkara ini PT Duta Manuntung sudah dua kali meminta kepada ZM, agar semua sertifikat tanah-tanah dikembalikan kepada perusahaan, namun ZM tidak mengembalikannya, sehingga PT Duta Manuntung membuat laporan polisi di Bareskrim Polri,” terangnya.

    Pertanyaannya, kata Andi, apakah ZM bisa membuktikan bahwa tanah itu dibeli dengan mempergunakan uang pribadinya.

    Jika ZM tidak dapat membuktikan, bahwa tanah-tanah tersebut benar dibeli dengan uang pribadinya, itu artinya namanya hanya dipinjam (nominee), yang seharusnya tidak perludi pertahankan sampai masuk ke ranah hukum.

    Kalau dikatakan PT Duta Manuntung mengklaim tanah itu adalah miliknya tapi tidak ada dasar yuridisnya yang menyatakan ada pengikatan jual beli, itupun juga keliru karena data yuridis itu bukan hanya data formil, tapi data yuridis itu adalah semua perbuatan hukum yang diakui oleh pemerintah, seperti jual beli di bawah tangan secara lisan hanya berdasarkan kuwitansi atau tanpa kuwitansi, sepanjang jual beli tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka jual beli itu dianggap sah, artinya kepemilikan itu berpindah secara hukum.

    Dalam perkara ini PT Duta Manuntung cukup banyak bukti yang membuktikan, bahwa benar tanah-tanah itu dibeli oleh perusahaan dengan mempergunakan uang perusahaan kemudian diatasnamakan Zainal, sebagai direktur perusahaan pada saat itu.

    Dan bahkan ZM saat menjabat diretur di PT JJMN, pernah membuat surat edaran yang memerintahkan semua direksi di anak perusahaan yang namanya dipinjam atas nama aset perusahaan segera dibaliknama menjadi atas nama perusahaan.

    Akibat surat edaran ZM itu banyak direksi perusahaan dari anak usaha PT JJMN dan PT Jawa Pos, yang namanya tercatat di dalam sertifikat tanah milik perusahaan, dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.

    “Anehnya ZM sendiri yang memerintahkan kepada direksi lainnya, tapi ZM sendiri bersikeras mengklaim bahwa tanah milik perusahaan itu adalah miliknya,” tambah Andi. (jjmn)