Kasus Zainal Muttaqin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadji (istimewa)

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM) memasuki babak baru. Kamis (24/8) pagi, mantan direktur utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tersebut diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Mabes Polri untuk pelimpahan kasusnya. Setelah ini, Zainal menjadi tahanan Kejari Balikpapan.

    Kasubdit IV Dittipideksus Mabes Polri Kombespol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka Zainal terbang ke Balikpapan bersama penyidik. Proses yang dijalani adalah pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Pagi ini baru terbang dari Jakarta ke Kejari Balikpapan,” ujar Andri saat dihubungi Jawa Pos.

    Di sana, Zainal akan menjadi tahanan Kejari Balikpapan. Setelahnya, Kejari akan berkomunikasi dengan pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan jadwal persidangan. Sesuai dengan lokasi terjadinya perkara, sidang penggelapan dengan tersangka Zainal Muttaqin akan digelar di PN Balikpapan.

    Sebelumnya, pada April, Bareskrim sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini. Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT JJMN, dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (DM, penerbit koran Kaltim Post). Zainal pernah menjadi direktur utama, baik di PT JJMN maupun PT DM. Dia juga pernah menjadi direktur di level holding Jawa Pos Group.

    Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu resmi ditahan mulai Senin (21/8) setelah menjalani pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim.

    Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Sugeng Teguh Santoso, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. ”Saya yakin bisa ditangguhkan,” tegasnya.

    Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.

    Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana.

    ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.

    Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.

    Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.

    PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata.

    “Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.

    Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan hutang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.

    Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP).

    Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

    PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.

    Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.(jjmn)