KPU Karimun Umumkan DCS DPRD Karimun, Yang Memenuhi Syarat 366 Orang

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO.CO: KPU Kabupaten Karimun resmi mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Karimun. Tercatat 366 orang Daftar Caleg Sementara ( DCS ) DPRD Kabupaten Karimun untuk periode 2024-2029 mendatang yang memenuhi syarat. Jumlah tersebut berasal dari 18 partai politik secara nasional.

    Namun di Kabupaten Karimun hanya 17 parpol yang memenuhi syarat DCS Bakal calon anggota DPRD Karimun. 1 partai yakni Partai Umat tidak memenuhi syarat. Sementara itu  dari  jumlah tersebut terdapat sebanyak 129 orang bakal calon dari keterwakilan perempuan.

    Terkait pengumuman DCS ini, Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus menghimbau agar masyarakat ikut aktif mencermati nama yang di umumkan dalam DCS tersebut, sesuai jadwal dari tanggal 19 hingga 28 agustus 2023 mendatang.

    Ia juga menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan mencermati dan memberikan tanggapan atas nama-nama yang ada di DCS tersebut.

    “Cermati dan tanggapi, lengkapi dengan bukti baik indentitas diri, atau bukti yang relevan lain ke kantor KPU Karimun yang beralamat di jalan Soekarno hatta poros, tanggapan juga bisa di kirim melalui email resmi KPU karimun,” Ucap Mardanus.

    Mardanus juga menambahkan, DCS ini juga di sebar luaskan melalui beberapa media cetak dan elektronik serta juga dapat diakses di halaman resmi KPU Kabupaten Karimun.(***/ria)