94 WBP Batam Beragama Budha Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO :  Hari Raya Waisak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri memberikan remisi khusus Waisak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kota Batam. Pemberian remisi tersebut berpusat di Rumah Tahanan (Rutan) Batam Kelas II A, Batan, Sagulung, Minggu (04/06).

    Seperti diketahui, pemberian remisi diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama. Dalam laporannya, ia mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan, yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas/Rutan.

    Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana telah diatur dalam UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi, serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999.

    Hal tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP dan surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, nomor : pas-880.pk.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Waisak tahun 2023 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengatakan peringatan hari raya Waisak harus digunakan untuk memperkokoh komitmen dan menghormati makna hakiki hidup dan kehidupan, menjalankan praktik-praktik kebenaran dalam meraih keharmonisan, mengajarkan Dharma atau Dhamma sebagai pedoman untuk menunaikan tugas dan kewajiban.

    “Pada hari raya Waisak  tahun ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Budha yang telah berkelakuan baik,” tegasnya.

    Ia melanjutkan, pemberian remisi ini diharapkan agar tidak dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong memilih jalan kebenaran.

    “Ada sebanyak 94 orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, yang mendapatkan remisi,” jelasnya.

    Saffar Muhammad Godam mengatakan, masing masing WBP ada yang mendapatkan remisi khusus Waisak yang terdiri dari RK I sebanyak 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan berjumlah 59 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 13 orang dan 2 bulan berjumlah 8 orang.

    “Dari jumlah tersenut, 11 orang merupakan warga binaan Rutan Batam,” tutupnya.

    Saat pemberian remisi turut di hadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti dan seluruh Kepala satuan kerja Pemasyarakatan se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural. (jho)