Tim Gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang Cek Izin Gelper di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang menanggapi keluhan dari masyarakat perihal beroperasinya Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di sejumlah titik Kota Batam.

    Adapun tempat yang disasar: Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

    Dalam kegiatan tersebut satu persatu izin dari pelaku usaha dicek atau diperiksa kelengkapannya. Begitu juga pengecekan tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian di lokasi.

    “Setelah kita cek delapan tempat Gelper ini ternyata telah memiliki izin dari PTSP Provinsi Kepri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, disela kegiatan, Sabtu (13/5).

    Lanjut Kapolresta, pihaknya juga mengecek proses penukaran pembelian koin permainan. Hasilnya tidak ditemukan adanya transaksi uang atau menggantikan koin kupon pemain dengan uang oleh kasir atau pengelola.

    “Semuanya diberi hadiah berupa boneka dan lainnya termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone,” katanya. Selain itu, Kapolresta mengimbau pelaku usaha Gelper agar mematuhi jam buka tutup yakni dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

    Memang Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengakui, saat ini belum ditemukan adanya dugaan judi di arena, namun pihaknya terus memantau dan menyelidiki ini. “Ketika terbukti adanya perjudian, kami tak segan menindak secara hukum dan mencabut perizinannya,” tambah Kombes Adip Rojikan.

    Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan harus benar-benar mematuhi aturan. Ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera diganti dengan yang memang benar benar permainan bukan sebagai sarana perjudian.(cnk)