PSDKP Pastikan Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar di Kepri Sesuai Peruntukan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Dirjen PSDKP, Adin Nurawaluddin saat memberi keterangan pada media.

    BATAM, POSMETRO.CO :  Guna mencegah penyalahgunaan pemanfaatan pulau kecil terluar dari pihak tertentu, Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil terluar di wilayah Kepri.

    “Ada tiga pulau kecil terluar di Kepri, sesuai dengan Kepres nomor 6 tahun 2017 yakni pulau Putri, Pulau Baranti dan Pulau Nipah. Tadi fokus kami di Pulau Putri,” ujar Dirjen PSDKP, Adin Nurawaluddin, Jumat (12/5).

    Ia melanjutkan, saat melakukan pengawasan di Pangkalan PSDKP Batam Jembatan II Barelang, ternyata pulau-pulau kecil terluar di Kepri pemanfaatan masih sesuai dengan aturan yang ada. Artinya belum ada temuan pelanggaran dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.

    “Untuk pulau kecil terluar yang tercatat sesuai dengan Kepres nomor 6 tahun 2017, pemanfaatan nya ada tiga yakni konservasi, kesejahteraan masyarakat dan Pertahanan,” tuturnya.

    Fokus pengawasan dari KKP adalah poin konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pulau Putri yang didatangi jajaran Ditjen PSDKP, diakui pemanfaatan yang menonjol untuk kesejahteraan masyarakat yakni pariwisata yang dikelolaoleh Pemko Batam

    “Ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan peruntukan poin kedua dari pulau kecil terluar tadi.  Yang kita lihat di lapangan, di Pulau Putri khususnya ada tiga wilayah partner kerja pemerintah, selain kami dari KKP, ada pemanfaatan dari Pemda serta rekan kita dari Distrik Navigasi Dinas Perhubungan, untuk lampu suar keselamatan berlayar. Itu sesuai aturan,” ujar Adin.

    Begitu juga dengan Pulau Nipah dan Baranti, pemanfaatannya sesuai dengan aturan dimana di sana ada pos pengamanan TNI Angkatan Laut. Di Indonesia, untuk pulau kecil terluar yang dimaksud dalam Kepres nomor 6 tahun 2017 totalnya ada 111 pulau dan itu terawasi.

    “Jika ada pemanfaatan lain tentu akan kita cek, karena untuk pemanfaatan kegiatan lainnya harus ada izin dari dari KKP. Perusahaan misalkan kalau mau kelola harus ada izinnya,” tutup Adin. (jho)