Ribuan Ekstasi Digiling Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Ditresnarkoba Polda Kepri, menangkap seorang kurir narkotika jenis pil ekstasi pada Jum’at (14/4/2023) di pelabuhan rakyat Sagulung Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

    Kasubdit PS  II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Soeharnoko mengatakan, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ini berasal dari negara Malaysia.

    “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya narkotika dari Malaysia akan diambil oleh kurir inisial FJ,” kata Soeharnoko saat press release pada Jum’at (5/4/2023) pagi di Mapolda Kepri.

    Dijelaskannya, berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.328 butir atau seberat 1,1 kg.

    “Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam plastik bening sebanyak 3 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 2.328 butir,” tuturnya.

    Kompol Soeharnoko juga mengatakan, rencananya barang bukti narkotika pil ekstasi ini rencananya akan dibawa ke daerah Lampung.

    “Nanti pil ekstasi ini akan dibawa tersangka ke Lampung. Jadi, di Batam ini hanya sebagai tempat transit saja,” imbuhnya.

    “Tersangka yang berperan sebagai kurir ini nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dan tersangka mengaku baru melakukan 1 kali ini,” sambungnya.

    Barang bukti narkotika ini akan dimusnahkan dengan cara di blender dan di rendam di dalam larutan air panas.

    “Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya (abg)