Berkas Mantan Kades Parit Dinyatakan Lengkap, Siap Menuju Persidangan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kades Parit, BM dari kepolisian ke Kejaksaan Karimun.(foto-ist)

     

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri Karimun menerima penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres karimun dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64), Senin (17/4).

    BM menjabat sebagai Kades Parit dalam periode 2013-2019. Dirinya diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856

    Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    Rezi menyatakan dengan ini kasus dugaan korupsi ini akan segera disidangkan.

    “Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.

    Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Lima JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.

    Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

    “Tersangka diduga dengan sengaja melakukan tindakan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019,” sebutnya.

    “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.(ria)