Sambangi DPRD Batam, Warga Kampung Jabi Ajukan Empat Tuntut

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik penetapan lokasi kampung tua Batu Besar di ruang Ketua DPRD Kota Batam, Senin (27/3) siang.

    BATAM, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik penetapan lokasi kampung tua Batu Besar pada, Senin (27/3) siang.

    Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto serta beberapa anggota dewan dari Komisi I dan III bersama Ketua Tim Terpadu Penyelsaian Perkampungan Tua Yusfa Hendri, perwakilan BP Batam, BPN, Dinas Pertanahan Kota Batam, Ketua RKWB Kota Batam, Perwakilan Warga Kampung Tua Batu Besar dan PT. Andalan Riau Perkasa.

    Perwakilan Masyarakat Kampung Jabi, Ernawati, mengatakan, kehadiran mereka membawa empat tuntutan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

    “Tuntutan kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh PL-PL (penetapan lokasi) yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang Kampung Tua,” kata Ernawati.

    Pihaknya juga menuntut, agar segera dilakukan pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat.

    “Menuntut agar segera dikeluarkan payung hukum tentang Kampung Tua melalui Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Batam,” tegasnya.

    Pihaknya juga mendesak Pemerintah, DPRD, BP Batam dan seluruh pihak yang terkait segera melakukan penandatanganan dokumen Kampung Tua beserta luasannya yang sudah diplenokan dan diserahkan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat.

    Ernawati mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan terkait legalitas kampung tua ini sejak 2004 silam. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas kampung tua di daerahnya agar tak ada polemik ke depannya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang mendapat legalitas.

    “Kami meminta untuk cepat difasilitasi dengan tim penyelesaian kampung tua. Di mana mereka berharap ada kepastian titik kampung tua yang sudah diplenokan,” kata Nuryanto.

    Menurutnya hal ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di kampung tua maupun kepastian pihak ketiga yang mendapatkan PL di Lokasi tersebut.

    “Kalau ini tidak segera ditindak lanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, ditanda tangani, itu akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” kata dia.

    Ia menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua secara umum, secara khusus yang ada di Batu Besar.

    “Langkahnya apa? Yang pertama, titiknya ditentukan, luasannya ditentukan dan segera diukur. Kemudian ada pun masalah, ada PL-PL pihak ketiga, itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” kata dia.

    Ia berharap, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.

    “Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru, itu spiritnya. Dan kami berharap supaya menjadi konsen dari pihak pemerintah kota Batam dan pihak BP Batam dan tim yang sudah terbentuk,” tutupnya. (*)