BATAM, PM: Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti perihal kompetensi petugas di kantor pelayanan publik di Kota Batam, serta daerah lainnya di Kepri.
Saat melakukan penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tahun 2022 hasilnya mengecewakan. Ditemukan orang-orang yang melayani di kantor-kantor itu setelah dicek dan disurvei lalu dinilai tidak sesuai atau tidak kompeten pada bidang yang dikerjakannya itu.
“Jadi jangan asal dipajang, kadang-kadang kan ya biasa lah model cantik aja di depan, banyak itu. Boleh artinya, model itu perlu kan. Tapi kan harus ngerti juga. Meskipun itu (model) titipan,” tegas Pimpinan Ombudsman Rl, Jemsly Hutabarat usai acara Penganugerahan Opini
Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Kantor Pertanahan (BPN), Kepolisjan Resor (Polres) & Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri Tahun 2022 di Ball Room Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (30/1).
Menurut Jemsly, penilaian tersebut bukan dari Ombudsman RI seutuhnya, namun langsung dari masyarakat sebagai pengguna jasa yang menilai. “Bisa aja kalau kita menilai, kita katakan bagus. Mereka (masyarakat) kan bisa aja menilai lain,” singgungnya.
Kedepan, untuk standarisasi penilaian penghargaan atas pelayanan publik mulai tahun ini dikembangkan atau ditambah jadi empat kategori. Pertama standarisasi pelayanan publik, kedua: administrasi, ketiga kompetensi dan yang keempat pengaduan masyarakat.(cnk)