Pengaduan Konsumen Tahun 2022 Didominasi oleh Pengaduan Sektor Jasa Keuangan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    posmetro.co — Jakarta: Pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan terbanyak tahun ini.
    Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Dr. Andi Muhammad Rusdi Galigo, MH, mengatakan bahwa sepanjang Tahun 2022 ini terdapat 1092 pengaduan konsumen yang masuk di BPKN, Sabtu (31/12/2022).

    Dari banyaknya pengaduan tersebut didominasi pengaduan pada sektor Jasa keuangan, sebanyak 392 pengaduan, E-Comerce 191 pengaduan , perumahan 156 pengaduan, jasa telekomunikasi 58, jasa transportasi 61, barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor 46, listrik dan gas rumah tangga 12 pengaduan, obat dan makanan 25 pengaduan, serta layanan kesehatan 5, dan sektor lainnya sebanyak 143 pengaduan.

    Dari 1092 pengaduan tersebut telah selesai diproses sebanyak 606 pengaduan atau sekitar 56 persen dan selebihnya sementara ini masih dalam proses penyelesaian.

    Dari gambaran tersebut menandakan bahwa kasus pelanggaran hak konsumen yang terjadi di Indonesia masih marak, tentunya ini masih menjadi PR bagi semua, khususnya bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen itu sendiri.

    Rusdi Galigo menyebutkan beberapa kasus yang terjadi diantaranya adalah penipuan dalam perdagangan online, investasi bodong/ilegal, dan legalitas perumahan yang tidak jelas, penyalahgunaan data pribadi dalam E-Commerce dan Fintech, produk tidak sesuai pesanan dalam marketplace, maupun penarikan paksa kendaraan kendaraan bermotor (leasing), pemberian potongan harga (discount) yang tidak jujur, serta malpraktek di sektor kesehatan dan lain sebagainya.

    Pengaduan tersebut baru gambaran pengaduan yang masuk melalui BPKN, sementara masih banyak kanal – kanal pengaduan lainnya, seperti halnya di BPSK, OJK, LPKSM, dan berbagai kanal pengaduan di kementerian/Lembaga, maupun kanal pengaduan konsumen lainnya.

    Dari berbagai pengaduan Perlindungan konsumen, pada dasarnya BPKN dan Kementerian/ Lembaga yang bertugas mengurusi perlindungan konsumen telah banyak melakukan upaya dalam mengatasi problem-problem konsumen dalam menikmati hak-hak nya sebagai konsumen, baik dalam penyempurnaan regulasi maupun dalam peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen melalui edukasi sosialisasi kepada masyarakat konsumen.

    “Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen, salah satunya dengan melakukan berbagai kegiatan Advokasi, edukasi pemberdayaan konsumen seperti sosialisasi edukasi perlindungan konsumen kepada stakeholder, BPKN Award, lomba video kreatif serta podcast perlindungan konsumen,” ungkapnya.

    BPKN RI juga menggencarkan edukasi terkait pengaduan konsumen agar konsumen dapat terbiasa untuk mengadu apabila merasa dirugikan pada saat bertransaksi.

    “Pengaduan Konsumen dapat diadukan melalui BPKN, maupun pada kanal-kanal pengaduan konsumen lainnya,” pungkas Rusdi Galigo.
    (Lina)