Laporan Hasil Kinerja BPK Kepri, Ketua DPRD Batam: Terima Kasih, Kami Sudah ‘Diawasi dan Dikawal’

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan Laporan Hasil Kinerja dan PDTI semester II Tahun Anggaran 2022.

    LHP semester II TA 2022 ini, diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi S.E., M.Si., Ak., CA. CSFA. kepada Ketua DPRD dari Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (23/12/2022) pagi.

    Mersepon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Kepri yang selama ini telah mengawal dan mengawasi kinerja di Kota Batam. Untuk itu, DPRD Batam menerima semua catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kepri.

    “Kami dari DPRD Kota Batam sangat mengapresiasikan apa yang sudah dilakukan oleh BPK Kepri. Mengingat, dengan adanya pengawalan dan pengawasan kinerja ini bisa membuat kami melihat celah-celah kekurangan,” terangnya.

    Untuk itu, tambahnya, pihaknya bersama Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kepri.

    “Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada BPK Kepri yang telah mengawal dan mengawasi semua kinerja,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, penyampaian laporan hasil kinerja ini merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan beberapa permasalahan yang ditemukan secara umum pada kabupaten/kota dan lebih menitikberatkan pada hasil kinerja. (abg)