Jaksa Tutup Kasus Dugaan Korupsi Masjid Tanjak Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penyelidikan dugaan korupsi masjid Tanwirun Naja (Tanjak) Batam. Alasannya, jaksa belum menemukan cukup bukti terhadap laporan tersebut. “Setelah kami mendalami penyelidikan dugaan korupsi seperti yang dilaporkan oleh masyarakat, kurang lebih 10 saksi yang kami periksa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra kepada POSMETRO, Selasa (13/12).

    Pihak yang diperiksa itu diantaranya: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas Perencanaan, pelaksana kegiatan penyedia, satuan pemeriksa internal BP Batam. Lanjut Riki, tim penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen proyek pembangunan, ahli kontruksi.

    “Dari hasil itu, tim penyelidik membuat kesimpulan dan gelar perkara di Kejati Kepri yang hasilnya belum cukup bukti dugaan korupsi terkait pekerjaan plafon yang dilaporkan oleh pelapor,” sebutnya.
    Menurut Riki, penyelidikan atas laporan ini telah dinyatakan ditutup oleh Kejari Batam. Pihaknya sejauh ini telah melakukan pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan kemudian tahap lelang.

    Selain itu, saat menyelidiki kasus ini pihaknya mendapat informasi jika pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga pihak penyedia sebagaimana yang diatur dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa PP Nomor 9 tahun 2018 bahwa dalam masa pemeliharaan
    jika terjadi kerusakan itu tanggungjawab dari penyedia.

    “Jadi penyedia sudah mengganti materialnya dengan kualitas yang lebih baik dengan diawasi juga pekerjaan tersebut oleh tenaga ahli,” katanya. Jika dikemudian hari, kejadian sama terulang, plafon runtuh apakah ada jaminan?

    Riki menyebut, “Untuk jaminan tidak akan runtuh atau atau rusak kami tak bisa jawab, tanya langsung ke BP Batam”.
    Ditambahkan Riki, dalam masa pemeliharaan ini pihak penyedia bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap plafon.(cnk)