BATAM, PM: Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Rakor Pakem) Kota Batam digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (12/12).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Instansi Pemerintah dan Perwakilan Keagamaan di Kota Batam diantaranya: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Kemudian juga hadir Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Barelang, mewakili Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Direktorat 032 Badan Intelijen Negara Daerah Kepri, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Batam, Lembaga Adat Melayu, Majelis Ulama Indonesia, para Camat se-Kota Batam, dan perwakilan Keagamaan di Kota Batam.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu kewenangan Kejaksaan RI sebagai Pengawas aliran Kepercayaan dan Keagamaan Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini.
Setelah pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen Riki Saputra yang bertemakan “Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Pakem Kejaksaan RI” dilanjutkan dengan dialog dan masukan dari peserta Rakor Pakem.
Salah satunya mengenai pengungsi Afghanistan yang saat ini mulai meresahkan baik dari tingkah laku maupun dari aliran agama Syiah, aliran kepercayaan dan keagamaan yang menurut data Kementerian Agama berjumlah 12 aliran.
Kewaspadaan dan pencegahan dini serta sepakat bersama-sama mendukung Tim Koordinasi Pakem dengan tujuan mencegah masuknya aliran atau faham-faham yang mengakibatkan keresahan didalam masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Batam sebagai koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan dan keagamaan di masyarakat Kota Batam kedepan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya-upaya yang bersifat preventif dengan penyuluhan dan penerangan hukum,” kata Riki.
Selain itu, lanjut dia, pendekatan keagamaan dan bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama.(cnk)