Bandar Sie Jie Singapura Ditangkap di Batam, 4 Orang DPO

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan dua orang berinisial D dan THT. Kedua pria ini disangkakan kasus judi sie jie Singapura.

    Mereka ditangkap pada Rabu 30 November 2022 di parkiran Sekolah Pelangi Batu Batam, Lubukbaja, Kota Batam.

    “Pelaku terjaring dalam operasi Pekat Seligi,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Minggu (11/12). Dijelaskan Budi, siang itu pihaknya mendapat informasi ada seseorang diduga bandar sedang transaksi judi sie jie Singapura di sekitar lokasi.

    Oleh tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Thetio Nardiyanto mendatangi Sekolah Pelangi. Sesampainya dilokasi terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemberi informasi.

    “Saat dihampiri pelaku D sedang memasukkan angka-angka dari para pemain Asen dan Muiki (masuk DPO) di dalam aplikasi rekapan,” kata Budi.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A37 serta uang sebesar Rp 1,6 juta yang ditransfer dari pemain ke rekening pribadi D, selaku bandar sie jie Singapura.

    Kini, polisi menetapkan 4 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diantaranya: Kian An (warga Tanjung Balai Karimun), Asen (Bali), Muiki dan Yani (warga Tanjungpinang). “Kasusnya masih kita dalami, untuk pelaku dijerat
    Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya.(cnk)