BATAM, PM: Satuan Reskrim Polresta Barelang menetapkan empat orang sekuriti berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25) sebagai tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korbannya berinisial J (39) terduga pencuri besi di galangan kapal PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) Kabil, Nongsa, Batam.
“Kejadiannya hari Minggu 27 November 2022 pukul 04.00 WIB, pada saat AM istri korban mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa korban melakukan pencurian yang mana korban telah ditangkap dan dikeroyok oleh oknum sekuriti PT BBS hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos, Rabu (30/11).
Selanjutnya, AM bergegas menuju RS Soedarsono, Nongsa dan melihat suaminya telah meninggal dunia. “Atas informasi adanya pencurian plat besi bekas di PT BBS, anggota Polsek Nongsa olah TKP dan ditemukan fakta terduga pelaku pencurian 3 orang. Satunya meninggal karena dikeroyok sekuriti,” kata Rahman.
Selain pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti seutas tali nilon sepanjang 4,5 meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, satu unit handy talky (HT) dan senter yang digunakan
untuk memukul kepala korban.
“Dari 7 orang yang kita amankan, 4 tersangka dan 3 orang karyawan jadi saksi kasus ini,” sebut Rahman. Dari keterangan sekuriti, pelaku pencurian 2 orang, satu orang sudah diamankan oleh Polsek Nongsa dan satunya meninggal dunia.
“Kita imbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus dipatuhi, kejadian seperti ini harus dipertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Rahman.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP yang menyatakan “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(cnk)