Lima Kurir Sabu Dibayar sampai Rp 40 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dalam kurun waktu seminggu dari tanggal 30 Oktober hingga 7 November 2022, Satreskoba Polresta Barelang mengungkap peredaran gelap sabu sebanyak 26,535 kilogram. Ada dua laporan polisi (LP). Pertama terjadi di malam hari Minggu 30 Oktober 2022 di halte Sagulung, Batam.

    “Tersangka berinisial ARL (41) dan SM (41) warga Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, saat ekspos Selasa (29/11).

    Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1.946,2 gram. Modusnya, lanjut Nugroho, dua bungkus serbuk kristal ini dibungkus dengan plastik warna putih dibalut dengan plastik wrapping dari dalam tas kain warna biru yang dipegang oleh tersangka ARL.

    “Dia (ARL) kurir narkoba untuk diedarkan di kota Batam,” kata Kapolresta. Selanjutnya, dari keterangan kedua tersangka, barang haram ini milik AZ saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Rencananya sabu akan diedarkan di kota Batam.

    Kapolresta Nugroho melanjutkan, untuk TKP kedua, Tim Black Mamba kembali mengungkap sabu seberat 24,589 kilogram di Kawasan Bukit Harimau pantai Tangga Seribu, Patam Lestari, Sekupang. “Kita amankan tiga orang tersangka secara terpisah,” kata Nugroho.

    Awalnya yang ditangkap NR (39). Dari NR diamankan 2 tas ransel berisikan 25 paket sabu yang dibawanya ke pinggir jalan kawasan pantai Tangga Seribu.
    NR hendak berangkat ke Jakarta dijemput seorang Tekong X speedboat yang kini jadi DPO yang menunggunya di perairan pantai Tangga Seribu.

    “Sesampainya di perairan Jakarta pelaku NR melalui chat WA diarahkan oleh Bos (DPO) untuk mengambil sebuah mobil Mazda II, cat merah yang telah disiapkan dan diparkirkan di pinggir jalan, daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten,” kata Nugroho.

    Kemudian pelaku NR disuruh untuk memasukkan serta menyimpan ke 25 paket sabu itu ke dalam mobil. Kemudian NR disuruh oleh Bos untuk membawa serta memarkirkan mobil itu di parkiran depan apartemen Atria Residence, Gading Serpong, Tangerang.

    Selanjutnya setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku HR dan M (yang direkrut dan dikendalikan oleh Nyak juga DPO mendekati mobil dan mencoba membawa mobil dan kemudian tim menangkap kedua pelaku. “Jumlah barang bukti 24.589,67 jika asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 73.769 sd 98.358 jiwa manusia,” kata Kapolresta.

    Nugroho menambahkan, untuk TKP pertama sabu akan diedarkan di kota Batam melalui jalur darat. TKP kedua akan didiedarkan melalui jalur laut yang akan dikirimkan ke Jakarta. “Dilihat dari kemasan ini merupakan barang berasal dari China-Malaysia yang masuk ke Batam,” jelasnya.

    Menurut Nugroho, para pelaku mendapatkan upah sebagai kurir dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(cnk)