Fraksi Nasdem DPRD Kepri Rekomendasikan Pemprov Bisa Keluarkan Anggaran Untuk Keperluan Mendesak

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    PINANG, PM:Bertempat di ruang rapat sidang utama Balairung Raja Khalid, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022.

    Dalam kesempatan ini, rapat paripurna DPRD Kepri, membahas tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

    Berdasarkan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka sebelum persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah, terlebih dahulu dibacakannya pendapat akhir fraksi-fraksi, sebagaimana agenda rapat Paripurna.

    Dalam pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi ini dibacakan oleh Ketua Fraksi atau Juru Bicara dari setiap masing-masing Fraksi. Diantaranya adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Harapan, dan Fraksi PKB-PPP.

    Pendapat akhir Fraksi Nasdem, yang dibacakan oleh Sahmadin Sinaga, S.E., M.M, menyatakan bahwa Fraksi Nasdem perlu mengingatkan pihak eksekutif, atau pemerintah, kiranya dapat mengalokasikan pengeluaran anggaran, meski anggaran tersebut belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD 2023 ini.

    Tentu saja, hal tersebut harus benar-benar berdasarkan kondisi real, atau adanya keadaan darurat dan keperluan mendesak.

    Sesuai ketentuan kriteria, untuk kondisi real keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dimaksud adalah seperti diatur dalam Pasal 16 Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini, serta dilakukan melalui proses dan tata cara terlebih dahulu, melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Hal ini perlu diingatkan agar praktek pelanggaran terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan pagu, yang telah ditetapkan tidak terulang kembali pada pelaksanaan APBD 2023 ini.

    Pada kesempatan tersebut Nyanyang Haris Pratamura, SE., M.Si, melalui Fraksi Gerindra, berharap kedepannya, Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tidak hanya aktif saat pembahasan APBD dan APBD Perubahan saja. Namun senantiasa aktif dalam melakukan pemetaan penguatan APBD, melakukan sinergitas dengan perangkat daerah, dan merumuskan struktur APBD.(***)