KEPRI, PM: Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menjelaskan, dana Pokok Pikiran (Pokir) masing-masing yang dianggarkan untuk ke-45 anggota DPRD Kepri tidak dikelola secara langsung. Namun dana itu dititipkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kepri.
Menurut Politisi PDIP itu, anggaran Rp 6 miliar yang diterima oleh setiap anggota, tidak dikelola secara langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kepri.
Hal ini ditegaskan Jumaga, menepis berbagai anggapan di masyarakat yang menyebut dana pokir ini membawa pihak ketiga dari masing-masing anggota DPRD.
“Anggota DPRD inikan bukan pengguna anggaran,” katanya menjelaskan.
Pengelolaan dana Pokir ini, menurut Jumaga, anggota DPRD Provinsi Kepri menyerahkan daftar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam reses kepada OPD terkait. Selanjutnya ditindak lanjuti, oleh OPD dengan dana pokir yang memang dikeluarkan dari OPD sebagai pengguna anggaran APBD.
“Contohnya, ketika saya reses ada masyarakat yang meminta fasum, bantuan rumah ibadah, dan lainnya. Aspirasi itulah yang kita sampaikan ke OPD terkait, dan mereka yang mengerjakan dengan dana pokir itu,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini dalam pengelolaan dana pokir tersebut, program yang dijalankan seluruhnya merupakan aspirasi langsung dari masyarakat.
Bahkan dana pokir yang disebut bernilai Rp6 miliar itu, tidak cukup jika untuk merealisasikan semua aspirasi masyarakat.
“Makanya, para anggota dewan itu dalam menggunakan dana pokirnya memilih-milihlah, untuk apa. Misalnya, ada untuk pembangunan fasum, ruang kelas sekolah, bantuan hibah untuk masjid dan ruang peribadatan. Jadi seperti itulah, tapi yang mengerjakan itu OPD semua,” katanya menjelaskan.(*)