Duet Maling Motor Keok, Sudah 16 Kali Beraksi, 1 Lagi DPO

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Sehari, ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan ke Polsek Lubukbaja. Tepatnya, hari Rabu 9 November 2022 di parkiran depan musala Al Ikhlas Tanjunguma (Kampung Agas), Lubukbaja, Batam.

    Yang hilang sepeda motor Honda BeAt warna putih biru milik Nurbaiti. Dengan nomor polisi BP 3416 OF, nomor rangka: MH1JFP115FK686434, nomor mesin: JFP1E1730509. Nurbaiti merugi sekitar Rp5 jutaan.

    Di hari yang sama, Arif juga kehilangan motor Honda BeAt saat main ke kosan temannya di Perum Happy Garden Blok K Nomor 87 Lubukbaja. Yang mana sebelumnya motor seharga Rp16 juta tersebut diparkirkan di teras kos. “Dari dua laporan ini, tim Unit Reskrim mendapat mendapat petunjuk dan mengantongi identitas pelaku,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, kepada POSMETRO, Minggu (13/11).

    Lanjut Kapolsek, hari Jumat (11/11) sore diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial RG bersama rekannya sekaligus penadah barang curian berinisial HF diciduk. “Dari keterangan pelaku saat mencuri sepeda biasanya selalu berdua. Kemudian pelaku mencuri motor yaitu dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan, setelah stang patah lalu sepeda motor tadi distut (didorong dengan kaki) meninggalkan lokasi,” jelas Budi.

    Dari hasil penyidikan, Kapolsek menyebut, tersangka mengakui mencuri kendaraan bermotor sudah 16 kali. Diantaranya: Lubukbaja 5 unit: Yamaha Mio 1 unit, Honda BeAt 4 unit. Kemudian Sekupang 5 unit: Yamaha Mio 1 unit, Yamaha Vega 3 unit dan Honda BeAt 1 unit. Selanjutnya Bengkong 5 unit : Yamaha Mio 3 unit dan Yamaha Vega 2 unit. Serta Batamkota 1 unit Honda BeAt.

    Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda beAt. Kata Budi, tersangka tidak bekerja alias pengangguran. Kemudian, dari pengembangan, polisi menetapkan satu orang lagi berinisial P jadi DPO (daftar pencarian orang). Untuk pelaku RG dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku HF dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah alias pertolongan jahat.(cnk)