Warga Apartemen The Royale Springhill Residences Menolak Undangan Rapat

    spot_img

    Baca juga

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...

    Gubernur Kepri Lantik PPIH Embarkasi Batam, Tekankan Pelayanan Prima Jamaah Haji

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, melantik...

    Bersama Wujudkan Keluarga Kepri yang Sehat dan Sejahtera

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri Puncak...

    Festival Indera Sakti, Jadikan Suasana Malam di Penyengat Semakin Gemerlap

    KEPRI, POSMETRO: Gemerlapnya Pulau Penyengat di malam hari semakin...
    spot_img

    Share

    posmetro.co, Jakarta: Pasca undangan rapat untuk pemilihan dan pembentukan Panitia Musyawarah (PanMus) untuk Pembentukan P3SRS The Royale Springhill Residences yang dilaksanakan oleh pihak Developer pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, Pemilik dan Penghuni The Royale
    Springhill Residences melalui Tim Kuasa Hukumnya Ir. Andi Darti,
    SH., MH & Jonathan Hutabarat, SH akan mengirimkan Surat
    Pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kementrian PUPR, Ombudsman dan DPRD DKI .

    “Kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan membantu mencarikan solusi untuk meluruskan berbagai
    kesalahan dan pelanggaran Pergub terkait Pembentukan PanMus
    tersebut karena pihak yang melaksanakan pembentukan PanMus tersebut adalah Subjek Hukum berbentuk Badan Hukum yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR), seharusnya Subjek Hukum yang membentuk PanMus adalah Para Pemilik The Royale Springhill Residences yang berdomisili di Apartemen tersebut,” ujar Andi Darti di Jakarta Selasa (13/09/2022).

    Menurut Andi Darti, PT. GPR sengaja mempercepat pembentukan PanMus, padahal PT. GPR bukanlah pihak yang berhak membentuk Panmus, hal tersebut sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 Tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yakni : (1) Pembentukan PanMus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka c dilakukan oleh Pemilik yang berdomisili di Rumah Susun Jo. Pasal 25 ayat (1) Pergub No. 133 Tahun 2019, yakni : Pembentukan PanMus dilakukan oleh pemilik dalam rangka pembentukan PPPSRS dan (2) Pemilik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pemilik berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Jo. dan Pasal 26 ayat (1), yakni : PanMus dipilih dari para Pemilik Sarusun yang berdomisili di rumah susun oleh peserta rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat;” paparnya.

    Andi Darti menambahkan bahwa pembentukan PanMus Apartemen
    The Royale Springhill Residences oleh PT. GPR terjadi karena Dinas
    Perumahan & Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menafsir-
    kan sendiri beberapa Pasal dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018
    Tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik Jo. Pergub
    Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132
    Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik.

    “Selain menafsirkan sendiri pasal-pasal dalam Pergub No.132/2018
    Jo. Pergub No.133/2019, prosedur pembentukan PanMus The Royale
    Springhill Residences juga Cacat Hukum yakni prosedurnya tidak
    sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga PanMus yang terbentuk
    Tidak mengikat secara hukum,” ungkap Andi Darti.

    Andi Darti mengatakan bahwa kewenangan Develover sesuai
    Pasal 18 Ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d dan e Pargub Nomor 133 tahun 2019 adalah sebatas “MEMFASILITASI” pembentukan PanMus yakni melaksanakan sosialisasi pembentukan P3SRS, pembentukan Tim Verifikasi, melakukan pemutakhiran data pemilik dan penghuni
    sesuai bukti kepemilikan yang sah, persiapan ruang rapat dan
    kelengkapannya, dukungan administrasi serta konsumsi serta
    membiayai pelaksanaan pembentukan PanMus.

    Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh salah seorang warga
    The Royale Springhill Residences yang mengerti dan mengetahui
    Peraturan Pembentukan PPPSRS dan juga sebagai salah satu dari 11
    orang Tim Verifikasi yang bernama Agustinus Tempo menyatakan
    bahwa pembentukan PanMus yang dilakukan oleh PT. GPR adalah
    “Tidak Benar” dan “Tidak Sesuai Prosedur”.

    Sehubungan dengan itu, Pemilik dan Penghuni The Royale Springhill
    Residences menyatakan menolak dan tidak mengakui keberadaan
    Panmus Apartemen The Royale Springhill Residences hasil bentukan PT. GPR, selanjutnya Tim Verifikasi bersama Pemilik dan Penghuni akan segera mengundang DPT untuk hadir dalam rapat pembentukan PanMus sesuai Peraturan Menteri PUPR dan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan beranggotakan para Pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences yang akan mempersiapkan, mensosialisasikan serta menyelenggarakan Rapat
    Umum Anggota (RUA) untuk memilih dan/atau membentuk Pengurus P3SRS The Royale Springhill Residences”, ungkap Jonathan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pengembangan Perumahan
    dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) Triana Salim
    menyatakan diduga PT. GPR telah melakukan Pembohongan Publik
    yakni secara diam diam menggunakan hak-hak Tim Verifikasi untuk membentuk dan memilih PanMus.

    “Seharusnya PT. GPR mengumumkan kepada publik bahwa Tim Verifikasi tidak dilibatkan dalam proses verifikasi/sudah Non Aktif
    namun yang dilakukan PT. GPR adalah membentuk PanMus dengan
    menggunakan hak – hak Tim Verifikasi padahal kenyataannya Tim Verifikasi tidak dilibatkan,” imbuhnya.

    Warga masih mengira ini hasil pekerjaan atau produk Tim Verifikasi, “Dapat diduga ada kesengajaan melakukan Pembohongan Publik untuk kepentingan pihak tertentu yang
    dilakukan dengan merampas hak para pemilik, untuk itu FP3SRS
    juga akan membantu menyampaikan pengaduan kepada Gubernur, Ombudsman RI, Kementrian PUPR dan DPRD DKI Jakarta,” jelas Triana menduga ada niat dari pihak tertentu untuk merugikan pemilik dan penghuni.

    Perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dituntut pidana.

    Senada dengan Triana, Wakil Ketua Umum Forum P3SRS Murdianto
    menjelaskan, setelah meneliti dokumen dan fakta-fakta yang ada
    sebagai tindak lanjut FP3SRS terhadap pengaduan para pemilik dan
    Tim verifikasi The Royale Springhill Residences, dapat disimpulkan
    bahwa PanMus yang terbentuk di The Royale Springhill Residences
    adalah hasil bentukan perusahaan yakni PT. GPR, seharusnya subjek
    hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki
    kewenangan membentuk PanMus adalah orang atau perorangan
    yakni para Pemilik yang berdomisili di Apartemen tersebut.

    Lebih lanjut menurut Triana, “Karena pembentukan PanMus tersebut adalah Perbuatan Hukum sepihak yang berasal dari pihak yang menghendaki terbentuknya PanMus tersebut yakni PT. GPR, maka hak dan kewajiban yang timbul atas kehendak tersebut hanya berlaku kepada pihak yang menghendaki terbentuknya PanMus tersebut yakni PT. GPR namun hak dan kewajiban yang timbul tersebut tidak berlaku kepada para Pemilik, karena akibat yang timbul tersebut
    tidak diinginkan oleh para Pemilik,” pungkas Triana.
    (lina)