BATAM, POSMETRO.CO : Di hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun, 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Batam memperoleh remisi umum. Dari jumlah tersebut, 20 orang dinyatakan langsung bebas.
Seperti diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Kota Batam, Muhammad Rudi
Penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dilaksankan bersama seluruh satuan Pemasyarakatan se Kota Batam yang digelar di Lapas Kelas IIA Batam, Rabu(17/08) kemarin.
Ka Rutan Kelas II A Batam, Yan Patmos mengatakan remisi tahun ini sejumlah 602 orang narapidana Rutan Kelas IIA Batam, diusulkan karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dimana sejumlah 582 orang mendapatkan RU I dan 20 Orang mendapatkan RU II. Narapidana yang mendapatkan RU II langsung bebas,” ucapnya.
Yan Patmos melanjutkan, pemberian remisi ini merupakan wujud bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana, yang telah bekerjasama dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas maupun Rutan
“Harapan kami, narapidana dapat patuh dan taat terhadap hukum maupun norma yang berlaku. WBP tersebut telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau subsider dan aktif dalam program pembinaan,” pungkasnya.
Saat penyerahan remisi tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapakan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi dan yang langsung bebas.
“Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi yang telah berkomitmen, mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” singkatnya.
Di ketahui juga, total seluruh WBP se Kota Batam yang menerima remisi berjumlah 1.902 orang. Sebelumnya, jumlah WBP se-Kota Batam ada sekitar 2.450 orang. (jho)