Enam Pemain TKI Diamankan Polsek KKP Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Enam orang yakni berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), SH (53) berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam. Mereka pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. Barang bukti yang diamankan berupa paspor, HP, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.

    “Ada empat laporan polisi yang diterima sebelumnya,” ujar Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf, Senin (8/8). Dijelaskan Yusuf, kejadian berawal pada Jumat 15 Juli 2022 di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Batam.

    Pihaknya mendapat laporan dari korban berinisial E. Calon pekerja migran Indonesia ini akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp 15 juta untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Unit Reskrim Polsek KKP pun menyelidiki kasus ini.

    “Karena pelaku memberangkatkan pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan pekerja ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI,” kata Yusuf.

    Untuk diketahui menjadi pekerja migran Indonesia legal ada sembilan syarat: usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.

    “Enam tersangka ini pemain. Mereka yang mengurus di penampungan di batam, korban dari kota asal datang ke Batam mulai dari bandara dan berangkat dari Batam ke Malaysia pelaku yang mengatur semua,” jelasnya.

    Menurut pengakuannya, pelaku sudah memberangkatkan pekerja migran Indonesia setiap hari 5-15 orang perhari. Dari keterangan korban biaya sebesar Rp 15 juta sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.

    “Dan pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta per orang. Korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok,” imbuhnya. Pihaknya mengimbau,
    untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.

    “Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestik maupun Internasional,” katanya. Kepada pemain pekerja migran gelap, Yusuf berpesan agar memberangkatkan sesuai dengan prosedur.

    “Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” tegasnya. Pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(cnk)