Tidak Terima Ditegur, Kawan Satu Mess Dikeroyok

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Perkelahian tak seimbang terjadi di mess karyawan: Warung Lamongan Cak Rohman di Lubukbaja, Batam, Kepri. Pelaku pengeroyokan itu tiga orang berinisial DAI, AS, RW.

    Berhasil melarikan diri, ketiganya ditangkap di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja, Batam, setelah menganiaya teman sekerjanya berinisial FA.

    Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian memilukan itu berawal pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, saat sama-sama bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman.

    Kemudian korban mendapati pelaku inisial DAI yang saat itu sedang mengonsumsi obat-obatan jenis mekstrill. Kemudian korban pun menegur pelaku DAI dengan berkata, “Jangan ngobat pas kerja.”

    Setelah menegur DAI, korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai.

    Setelah itu, korban tak menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan berkata, “Kenapa?” dan korban pun mengatakan, “Enggak ada apa-apa, saya tidak ada bilang apa-apa.”

    Kemudian pelaku DAI menyuruh korban membersihkan piring yang diserakkannya tadi namun korban menolaknya dengan berkata, “Ambil sendiri, kamu yang buang.”

    Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku DAI dan melayani tamu yang datang untuk makan.

    Selanjutnya sekitar pukul 23.55 WIB, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung.

    “Lalu korban FA saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu,” jelas Kapolsek.

    Setelah itu, pelaku DAI berkata kepada korban, “Engga terima kau tadi? Dan korban menjawab “Terima kok, aku enggak tau salahku apa.”

    Setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (mess karyawan) untuk mandi.

    Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI dan pelaku AS. Kemudian pelaku AS berkata “Kau tadi yang ajak pelaku DAI berantem kan?”

    Lalu korban pun berkata, “Siapa yang ajak berantem? Aku ngobrol sama David aja belum, cuma kasih gaji tadi.”

    “Setelah itu, tiba-tiba pelaku AS langsung menendang korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali,” jelas Budi.

    Setelah itu DAI dan AS pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan berkata “Ayo turun minum.”

    Lalu korban berkata “Enggak makasih, aku mau istirahat.” Setelah itu, RW terus memaksa korban dan mengajak korban untuk turun minum.

    “Kemudian korban terus menolak dan tiba-tiba RW langsung memukul korban dibagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya,” kata Kompol Budi.

    Setelah itu, RW berkata, “Kau mata-matanya bos”dan korban pun berkata, “Aku disuruh jagain, bos nya lagi di Jawa. Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang bos.”

    Kemudian setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali.

    Lalu, DAI pun datang dan menghampiri korban. Kemudian memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri satu kali.

    Setelah itu memukul bagian bibir korban satu kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berkata “Kamu mata-matanya boss ya!” Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi.

    “Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri,” sebut Budi.

    Setelah mendapat laporan FA tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menyelidiki dan berhasil menangkap ketiga tersangka.

    Adapun barang bukti yang diamankan: satu helai kaos oblong berwarna biru yang bertuliskan SAMURAI, satu helai jins pendek hitam, satu unit borgol silver. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(cnk)