Penghapusan Honorer Bisa Pengaruhi Pesta Demokrasi 2024?

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana didampingi Gubenur Kepri Ansar Ahmad di Hotel JW Marriott Batam, Kamis 21 Juli 2022. (hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bakal mengeluarkan aturan penghapusan tenaga honorer berlaku mulai tahun 2023 mendatang.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tenaga honorer akan dikonvensi sebab kebanyakan honorer tersebut sering dibayar tidak sesuai dengan upah sewajarnya. Jelasnya, honorer itu tidak ada yang ada itu non ASN jadi ASN itu ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

    “Honorer harus dikonvensi kita juga tidak tahu mereka mengerjakan apa dan mereka dibayar oleh APBD itu tak masalah tapi kalau di bayar dari luar itu itu kasihan. Gajinya kecil sekali,” ujar Bima saat membuka Rakornas BKN di Hotel JW Marriot Batam, Kamis 21 Juli 2022.

    Bebernya, kebijakan lainnya seperti outsourcing juga belum jelas aturannya. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah segera memetakan itu agar pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang jelas.

    “Di sisi lain pihak penyalur ini kan belum jelas petanya. Belum ada kita minta pemerintah daerah memetakan itu. Yang pertama outsourcing itu tidak terdaftar bagi mereka yang bekerja mereka tidak terhitung sebagai tenaga kerja formal,” terangnya.

    Di lokasi yang sama, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta pemerintah pusat agar mengkaji ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer. Hal itu ia sampaikan langsung kepada Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Tentang penghapusan tenaga honorer, sudah saya sampaikan tadi kepada Sekmen PANRB,” tutur Ansar.

    Saat ini, terdapat lebih dari 7.500 non ASN yang aktif di Pemerintahan se-Kepri. Ansar khawatir, kebijakan tersebut dapat menambah angka pengangguran di Kepri bila benar terlaksana.

    “Jika dihentikan, maka kita akan tambah pengangguran. Hingga hampir mencapai angka hampir 9 juta orang di Indonesia,” sebutnya.

    Selain itu, ada kekhawatiran kebijakan itu juga akan mengganggu pemulihan ekonomi di Kepri. Pasalnya, pemulihan ekonomi itu hingga kini masih menjadi fokus utama pemerintah Indonesia.

    Di sisi lain, Ansar menilai bahwa penghapusan itu juga akan mempengaruhi kualitas pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Untuk itu, Ansar meminta agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keinginannya untuk menghapus tenaga honorer atau non ASN.

    “Kami menitipkan, kiranya pemerintah pusat kembali mempertimbangkan persoalan tenaga non ASN yang saat ini sangat dibutuhkan. Hanya mungkin bagaimana meningkatkan kualitas mereka dengan kompetensi yang wajib mereka miliki dan belum menjadi perhatian kita,” tutupnya. (hbb)