4.390 Ekstasi Jenis Baru Masuk Karimun, 2 Pelaku Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Polisi menunjukan barang bukti 4.390 butir ektasi dengan kandungan MDPV yang berhasil diamankan. (Foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba di Karimun terus terjadi. Bahkan Kabupaten dengan slogan Kabupaten Berazam ini kini disusupi Narkoba dengan jenis yang lebih berbahaya. Pil ini disebut mengandung MDPV (Methylene Dioxy Pyrovalerone).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2017, MDPV termasuk dalam jenis narkotika Golongan I.

    Kandungan MDPV jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan dan tanpa resep dokter, dapat menimbulkan efek yang berbahaya bagi si pengguna.

    Efeknya bagi si pengguna dapat menimbulkan rasa senang, bahkan bisa menimbulkan halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

    Sama halnya seperti ekstasi, namun efeknya lebih berbahaya. Di mana dapat menimbulkan paranoia, halusinasi, nyeri dada (chest pain) dan keinginan untuk bunuh diri.

    Masuknya pil haram dengan kandungan MDPV ini berhasil digagalkan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun pada 11 Juli 2022 kemarin. Dalam pengungkapan itu tak tanggung-tanggung polisi mengamankan 4.390 butir pil ektasi siap edar.

    “Sebanyak 4.390 butir pil ektasi dengan kandungan jenis baru yakni MDPV berhasil kita amankan. Dua pelaku berhasil kita amankan yakni berinisial HI dan NN, keduanya diamankan dari salah satu hotel di Karimun,” terang Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi dalam jumpa persnya Jumat (22/7) kemarin.

    Disebutkanya juga, narkoba jenis baru ini diketahui berasal dari Malaysia, yang kemudian masuk ke Karimun dibawa langsung oleh kedua pelaku.

    “Ini jaringan International, dibawa dari Malaysia, kemudian masuk ke Batam, dan selanjutnya ke Karimun dengan melalui jalur Illegal,” tambahnya.

    Ribuan pil haram itu dinyatakan akan di antar ke seorang pembeli di Karimun. Dan dipastikan akan diedarkan di Karimun.

    “Pemesanya orang di Karimun, masih kita dalami,” ketusnya.

    Selain itu pihaknya juga masih melakukan pendalam salah satu pembawa barang haram ini hingga bisa masuk ke Batam.

    “Ada satu pelaku yang masih kita dalami yang membawa barang haram ini dari Malaysia ke Batam, tapi belum bisa kita jelaskan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Atas perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda mencapai Rp10 Milyar.(ria)