DPRD Dorong Pemko dan BP Batam Tuntas Status Kampung Tua

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Warga Kampung Jabi di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (9/6). (hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Batam kembali menuntut kejelasan status kampung tua di permukimannya. Hal ini disampaikan masyarakat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis (9/6).

    Selain dihadiri Ketua DPRD Kota Batam Nuruanto serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain, kejelasan status warga juga menolak pelebaran jalan yang berdampak pada kediaman masyarakat.

    Perwakilan warga RW 4 Kampung Jabi, Erna mengatakan, bahwa rencana pelebaran jalan dari Simpang Batu Besar ke Simpang Taiwan ini berdampak pada permukiman warga Kampung Jabi. Karena, penetapan ROW jalan menjadi seluas 100 meter.

    “Karena ada tiba-tiba keputusannya ROW jalan dari Simpang Batu Besar ke arah Simpang Taiwan itu seluas 100 meter, sementara masyarakat merasa ini keputusan sepihak. Banyak rumah warga yang akan terdampak,” tegasnya.

    Imbasnya, warga meminta agar Pemko Batam dan BP Batam dapat segera memberi kepastian yang jelas tentang status kampung tua di permukiman Kampung Jabi. Sampai saat ini, baru ada sekitar 40 hektare lahan Kampung Jabi yang direkomendasikan untuk legalitas kampung tua. Sementara, total lahan permukiman warga berkisar 76 hektare.

    “Kami ingin luasan dan titik lokasi kampung tua Kampung Jabi Nongsa diperjelas dulu, sampai saat ini masih ada rumah-rumah warga yang tumpang tindih dengan PL-PL,” kata Erna lagi.

    Warga mengharapkan, agar permukiman di Kampung Jabi yang berada di dekat bandara diberikan kebijakan khusus. Pasalnya, masih ada warga Batam yang tinggal di permukiman dekat bandara itu yang sudah menetap sejak puluhan tahun.

    Pendapat warga Kampung Jabi, ini ditampung oleh para anggota DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menilai proyek pelebaran jalan ini sebaiknya jangan sampai berdampak negatif bagi warga yang bermukim di situ.

    DPRD Kota Batam mendorong agar Pemko Batam dan BP Batam bisa segera menuntaskan kejelasan status Kampung Jabi RW 004, Nongsa, sebelum melanjutkan pengerjaan.

    Dari RDP tersebut, diketahui bahwa pengerjaan pelebaran jalan akan kembali dilanjutkan tahap kedua di tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga telah menawarkan solusi agar sebagian warga Kampung Jabi yang rumahnya berada di sisi jalan yang dekat dengan bandara, dipindahkan ke sisi lainnya.

    “Pelebaran jalan katanya tahap kedua akan dikerjakan pada tahun 2023, kami meminta supaya Pemko dan BP Batam menyelesaikan masalah status kampung tua ini dulu sebelum melanjutkan proyeknya,” ujar Nuryanto.

    Pihaknya berharap, Pemko Batam dan BP Batam dapat menentukan solusi yang tepat dan secepatnya terkait persoalan status lahan Kampung Jabi, dan dampak pelebaran jalan terhadap warga tersebut.

    “Jadi kita di sini mencari solusi untuk masyarakat yang terdampak ini. Kita berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ucap Cak Nur. (hbb)