Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Bodong

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan.

    Batam, Posmetro.co: Bea Cukai Batam hingga April 2022 menemukan 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86.

    Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil
    penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil
    alkohol. Lalu disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

    Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

    Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh
    Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut.

    Kemudian, tujuh penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, enam penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan tiga penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

    “Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai
    seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.
    5.799.376.000,” ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam dalam rilisnya.

    Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah
    Kepulauan Riau.

    Dan 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 butir Hexymer, lima butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

    “Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp
    839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan
    nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” terang Undani.

    Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang
    dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand
    terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.

    Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.

    Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

    Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal.

    Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang K
    Lpepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan
    sekitarnya.

    “Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran
    kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai
    Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” tutupnya.(*)