
KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 1.470 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Karimun. Tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terlibat dalam kasus pelangsiran solar subsidi dari SPBU di Karimun.
Dalam rilis yang digelar di Mako Polres Karimun. Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi berhasil dilakukan pada Sabtu (28/5) kemarin. Kasus ini berhasil diungkap dalam operasi tangkap tangan saat aksi ketiga pelaku didapati sedang menyalin BBM subsidi dari kendaraan berjenis truk ini.
“Modus pelaku menggunakan truk, dan membeli di SPBU di jalan Poros. Kemudian dibawa ke satu tempat di daerah Kolong, lalu di pindahkan ke jerigen, yang kemudian di perjual belikan kembali,” ucap Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi SIk dalam jumpa pers nya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riandi SIK.
Dilanjutkanya pengungkap ini dilakukan atas upayah kepolisian dalam mengungkap terkait kelangkaan solar di SPBU Karimun yang berbuntut antrian panjang yang terjadi belakangan ini.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap tangan ketiganya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” lanjut Badawi.
Dari penyidikan pihaknya berhasil di sita 3 truck yang terlibat dalam pelangsiran solar subsidi ini. Kemudian sebanyak 1.470 BBM jenis solar subsidi dan 49 jerigen yang berisikan BBM Solar subsidi masing-masing berukuran 30 liter, 15 jerigen kosong dan 2 tangki besar 1000 liter yang disembunyikan di dalam gudang mereka.
Dari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berinisial MS dan YS selaku supir truk dan EH pemilik truck atau bos dari kegiatan ini. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.(ria)