Tak Cukup Bukti, MT World Progres Diperbolehkan Lanjutkan Pelayaran

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    MT World Progres akhirnya melanjutkan perjalanannya, setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Lanal TBK didapati tidak cukup Bukti dalam perkara yang disangkakan.(foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menyatakan penyidikan terhadap kapal tangker MT World Progres berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA (7 Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India) tidak melanggar peraturan. Hal ini membuat MT World Progres dinyatakan, Jumat (13/5) dilepas alias dapat kembali berlayar.

    “Sebelumnya KRI melakukan pengamanan kapal MT World Progres dimana melihat adanya pelanggaran dokumen yang tidak cocok, diantaranya dokumen sudah expired. Namun setelah dilakukan penyidika lebih mendalam, didapati ternyata Kru kapal saat itu tidak koperatif. Dimana mengeluarkan dokumen yang lama yang sudah expired. Sementara dokumen yang masih berlaku di simpan, dan akhirnya didapati dari penyidikan mendalam. Atas dasar itu penyidikan tidak cukup bukti, dan saya datang hari ini dari Jakarta untuk menyampaikan hal ini. Kapal kita lepas,” ujar Arsyad Abdullah dalam rilisnya di Mako Lanal TBK.

    Kasus ini berawal pada 27 April 2022 KRI Beladsu-643, salah satu unsur dibawah komando Armada RI I melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penahana terhadap MY World Progres berbendera Liberia yang membawa 34.854,3 metric ton.

    Berdasarkan dugaan awal diduga adanya ketidak sesuaian data pada dokumen kapal dan beberapa buku pelaut telah habis masa berlakunya.

    Dari situ kapal tangker itu pun kemudian di kawal ke Pangkalan Lanal TBK untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada 30 April 2022 Penyidik Lanal TBK memeriksa dokumen kapal dan muatan, dilanjutkan meminta keterangan saksi penangkap, ABK kapal dan ahli pelayaran yang ditunjuk Dirjen Perhubungan laut.

    Dari situ diperolah hasil perbedaan data pada dokumen telah disesuaikan pada dokumen yang baru. Begitu juga buku pelaut yang telah habis masa jabatanya ternyata telah diperpanjang sesuai dengan peraturan negara masing-masing.

    “Saat ini MT World Progres Diizinkan untuk melakukan pelayaran kembali menuju India sesuai dengan tujuan dalam perjalanan kapal Tangker tersebut,” tambah Arsyad.(ria)