BATAM, POSMETRO.CO: 5 dari 6 tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri hari ini Senin (18/4) di jemput. Kelimanya dijemput di lokasi domisili masing-masing. Sementara 1 tersangka lagi masih dalam daftar pencarian Orang (DPO).
Kelima yang ditangkap hari ini diantaranya Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), ditangkap Jam 07.30 Wib di Rumahnya di Batu IX Tanjungpinang, kemudian Suparman (35), ditangkap Jam 07.00 Wib di Rumahnya di Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur Karimun, Mustofa Sasang (33), ditangkap Jam 06.30 Wib di Rumahnya di Ruli Bengkong Kartini Batam, Arif Agus Setiawan (27), ditangkap Jam 07.30 Wib di Perumahan Puri Legenda Batam dan Muhamad Irsyadul Fauzi (33), ditangkap Jam 07.30 Wib di Rumahnya di Ruli Tanjung Uban Bintan.
Sementara 1 tersangka atas inisial MK (39) asal Batam dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penangkapan para tersangka dilakukan di empat wilayah berbeda,
Wadirkrimsus Nugroho Agus Setiawan yang dikonfirmasi POSMETRO CO membenarkan penangkapan tersebut.
“Langsung kita tangkap. 5 ditangkap 1 DPO. Ini baru 1 klaster. Semua tersangka dibawa ke Polda Semua,” ucap Nugroho.(ria/ABG)