Ada Peran Tukang Ojek Dalam Kasus Korupsi Rp6,2 M di Dispora Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Ditreskrimus Polda Kepri Berhasil mengungkap kasus korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri, yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

    Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan Negara Sebesar RP 6,2 milliar. Hal tersebut disampaikan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.

    ″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TR alias WH (44)  pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, (39)  pekerjaan Wiraswasta, Inisial SPN alias AR, (35) pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, (27) wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta″ ungkap Ahus

    Diikatakan Agus, kronologis pengungkapan berawal dari adanya Informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti pada tanggal 20 Desember 2020, oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

    “Para tersangka mempunyai peran masing-masing. Kami mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang, terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah,″ kata Agus.

    Masih kata Ahus, selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri, yang menggunakan dana APBD dan APBD perubahan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.

    ″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah, serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215 miliar,” terangnya.

    ″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp233.650 juta yang telah disita dari penerima hibah, serta sejumlah dokumen-dokumen terkait. Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal, melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,″ lanjutnya.

    Dikatakan Agus, secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah yang mencapai Rp20 miliar. Namun dalam penyidikannya terbagi menjadi empat cluster.

    “Kasus hari ini merupakan cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp6.215 miliar,” jelasnya.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (abg)