Ini Aturan Jam Kerja di Batam Selama Ramadan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota Batam mulai mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 6/2022, mengenai jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan.

    Dalam aturan tersebut, untuk jam kerja Senin-Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan, Jumat, pegawai masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan rentan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

    “Aturan ini menyesuaikan dengan suasana Ramadan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid, Jumat (1/4).

    Kebijakan itu berlaku bagi ASN yang bekerja tidak di lingkungan pelayanan publik. Jefridin menjelaskan bahw pelayanan publik merupakan salah satu prioritas, sehingga untuk jam kerja diserahkan kepada masing-masing OPD.

    “Mereka yang paham jadwalnya, jadi itu akan diatur internal mereka. Pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil tentunya,” terangnya.

    Selain itu, pengaturan jam kerja ini juga berlaku bagi tenaga guru. Khusus lingkungan pendidikan yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka atau work from home (WFH) mereka tetap mengisi laporan kinerja harian (LKH).

    “Jadi mereka tetap wajib laporkan kehadiran mereka melalui LKH, walaupun tidak melakukan presensi di sekolah. Karena walaupun Ramadan, kami tetap kinerja pegawai ini maksimal,” tegas Jefridin.

    Jam kerja efektif pegawai baik adalah lima hari atau enam hari kerja memenuhi kewajiban 32.5 jam per Minggu. Kepada masing-masing OPD diminta untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Jangan ada pengurangan produktivitas karena pemangkasan jam kerja ini.

    “Yang paling tidak boleh terabaikan adalah pelayanan publik. Kita minta harus ini diperhatikan,” ujar Jefridin.

    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan pemangkasan jam kerja ini biasanya mengikuti aturan dari pusat. Nantinya pegawai akan masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Meskipun ada pengurangan jam kerja, etos dan kinerja pegawai tetap berjalan seperti biasa.

    “Tugas dan tanggungjawabnya tetap sama. Intinya dimaksimalkan saja nanti, dan tidak ada pekerjaan yang tertunda,” imbuhnya.

    Pelayanan publik menjadi perhatian utama, selama Ramadan jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang terkendala, meskipun ada pemangkasan jam kerja pegawai.

    Membaiknya keadaan Covid-19 di Kota Batam, diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan WFH. Semua pegawai bisa bekerja dengan aman tanpa adanya pembatasan.

    “Walaupun jama kerja dipangkas kita berharap pegawai tetap bekerja seperti biasa terutama pelayanan publik,” pungkas Amsakar. (hbb)