POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Breaking News! Pegawai Bulog Batam Ditangkap, Ini Kasusnya

BATAM, PM: Pegawai Bulog Batam, Purwadi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Purwadi merupakan terpidana yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13, di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010. Negara mengalami kerugian sebesar Rp65.988.225.

Purwadi ditangkap di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. “Saat ini terpidana dalam perjalanan Karimun- Batam,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi. (cnk)