Breaking News! Pegawai Bulog Batam Ditangkap, Ini Kasusnya

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pegawai Bulog Batam, Purwadi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Purwadi merupakan terpidana yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, terbukti bersalah korupsi penyaluran beras miskin ke 13, di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam tahun anggaran 2010. Negara mengalami kerugian sebesar Rp65.988.225.

    Purwadi ditangkap di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun.

    Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi, divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. “Saat ini terpidana dalam perjalanan Karimun- Batam,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi. (cnk)