KARIMUN, POSMETRO.CO: Penyelundupan Minuman Beralkohol masih kerab menjadi bisnis menggiurkan. Para pelaku tak jarang melakukan berbagai cara untuk bisa meloloskan barang haram ini. Mulai dari mengelabui petugas di perairan. Hingga menggunakan cara-cara culas. Seperti Jumat (25/3) kemarin, sebanyak 11.655 botol Minuman Alkohol (Mikol) berbagai jenis nyaris masuk Indonesia.
Aksi pelanggaran hukum ini berhasil terendus petugas Patroli Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kepri. Alhasil petugas berhasil mengamankan kapal pengangkut dengan barang bukti Mikol illegal itu.
Hal ini diungkapkan Abdul Rasyid, Kabid Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Kepri dalam jumpa persnya, Rabu (30/3) sekitar pukul 10.00 Wib. Disebutkanya penegahan ini berhasil dilakukan dalam Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai 2022.
“Hasil dari Operasi berhasil
menggagalkan penyelundupan minuman berakohol pada Jumat, 25/3. yang dibawa oleh KM Rezeki
Baru, barang-barang tersebut diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra. Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang
disita mencapai Rp 10,4 Miliar lebih, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Miliar, yang
terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan
(PPh pasal 22),” ucap Rasyid mewakili Kakanwil DJBC Kepri Akhmad Rofiq.
Dilanjutkanya Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh saker
Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Dijelaskanya juga keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim. Yang semua
dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat.
Lebih lanjut Rasyid memaparkan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal
melalui jalur laut di wilayah hukumnya. Informasi yang masuk ke Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan.
“Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal
dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat 25/3, pukul 02.30. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal,” ceritanya.
Disebutkanya pengejaran yang dilakukan petugas sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic
Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
“Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea
Cukai di perairan agar tidak dapat terdeteksi. Namun berkat kerja keras tim berhasil mengamankan kapal tersebut. Dan hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru. Petugas lalu
menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” lanjutnya.
Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohal, beserta 7 orang awak kapal
dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk.
Atas kejadian tersebut telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau
pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Nakhoda atas inisial SMR sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara kasusnya masih dalam penyelidikan lebih dalam untuk proses hukum lebih lanjut,” ketusnya.
Diakhirnya rilis Rasyid menegaskan Bea Cukai dalam hal ini terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai.(ria)