Jadi Agunan Bank Singapura dan Saling Klaim, Kapal Sea Tanker II Milik Siapa?

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

     

    BATAM, PM: Masalahnya rumit. Mereka saling klaim kepemilikan atas Kapal Sea Tanker II yang kini bersandar di Kabil, Batam, Kepri.

    Antara pengurus kapal yang mengklaim. Pemilik asli kapal, adalah Lim Serta Huat (Lin Shifa) warga Singapura yang saat ini berkedudukan di Singapura.

    “Sementara kapal ini masih berstatus Jaminan Perbankan di Negara Singapura yakni Societe General,” ujar Fadlan, kuasa hukum dari She Hub Tankers Singapura diamini oleh Erick, orang yang diberikan kuasa penuh oleh pihak Singapura tadi berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.

    Fadlan menyebut, Kapal Sea Tanker II ini masih berperkara di Mahkamah Agung dalam proses kasasi yang diajukan kejaksaan.

    “Pemilik Kapal Sea Tangker II meminta Mahkamah Agung memberikan putusan seadil-adilnya atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menempatkan objek Kapal Sea Tangker II yang sedang bermasalah saat ini,” harap Fadlan saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/1).

    Lantas bagaimana Kapal Sea Tanker II itu bisa ada di Batam?

    Ceritanya berawal ketika Kapal Sea Tangker II ini hendak bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk menjalankan project yang di tanderkan oleh Pertamina secara resmi yang berada di Balikpapan.

    Namun salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti project bekerja sama dengan Indonesia itu, mewajibkan harus menukar bendera kapal menjadi bendera Indonesia.

    Artinya pihak She Hub Tankers Singapura harus menukar bendera dari yang sebelumnya berbendera Togo menjadi berbendera Indonesia.

    Atas bantuan Kapten Mohd Sharif Bin Shafii dan melalui orang dikenalkannya Kapten S, mengatakan mampu untuk proses perpindahan bendera kapal.

    “Jadi ada biaya yang cukup besar dikeluarkan oleh klien kami kepada Kapten S. Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya Kapten Mohd Sharif Bin Shafii memberangkatkan kapal dari pasir Gudang ke Balikpapan,” terang Fadlan.

    Nah sesampainya di Balikpapan, ketika kapal melakukan clearence dan pengecekan dokumen oleh pihak Syahbandar diketahui dokumen kapal tersebut ternyata palsu dan tidak benar, sehingga diamakan oleh pihak yang berwajib.

    “Awal cerita ini dari penangkapan itu. Karena menggunakan dokumen palsu kapten dan awak kapal sudah menjadi terpidana lewat putusan Nomor: 369/Pid.B/2021/PN. btm” sebut Fadlan.

    Sadar kapal miliknya menjadi barang bukti atas tindak pidana, kemudian, Erick selaku perwakilan pemilik kapal Sea Tangker II di Indonesia meminta bantuan kepada agen kapal yang ada di Batam, untuk proses pengurusan dokumen kapal agar bisa berbendera Indonesia sehingga tidak terjadi peristiwa yang sama.

    “Oleh temannya, Erick dikenalkan dengan salah satu Agen Pelayaran yang ada di Batam yakni PT Devina Sukses Mandiri,” kenang Fadlan.

    Kemudian, PT Devina Sukses Mandiri menyanggupi kalau mereka mampu dan bersedia mengerjakan permintaan dari Erick selaku selaku perwakilan pemilik kapal Sea Tangker II itu.

    “Jadi Togu Hamonangan Direktur Utama dari PT Devina Sukses Mandiri menyanggupi dalam waktu 3 bulan untuk merubah bendera kapal dari Bendera Togo ke bendera Indonesia,” sebutnya.

    Pihaknya menilai, ada yang ‘bermain’. Awalnya cuma dari jasa pengurusan perubahan bendera kapal tapi malah merubah kepemilikan kapal.

    “Memang mereka ini pintar, sebelumnya jual beli di bawah tangan saja, namun mereka meminta dan menjelaskan agar jual beli lewat akta notaris, ini yang menguatkan mereka,” sebut Fadlan lagi.

    Dalam proses pengurusan, terjadilah kesepakatan jual beli antara PT Devina Sukses Mandiri dengan pihak Erick, hal ini dilakukan agar dana yang di peroleh dari jual beli itu dipergunakan untuk melakukan pembayaran ke Societe General Bank Singapura kapal tersebut dibeli seharga Rp60 miliar dengan cicilan Rp500 juta perbulannya.

    “Sampai sekarang, uang itu tidak pernah diberikan oleh
    PT Devina Sukses Mandiri. Sementara status kapal sedang di agunkan atau jadi jaminan di Bank Singapura yakni Societe General, kami pegang surat itu,” jelasnya.

    Fadlan tidak ingin, bahwa kliennya
    tidak mau dituduh menghilangkan objek yang saat ini masih menjadi jaminan di bank Singapura.

    “Sehingga minta haknya kembali dan juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” sebutnya.

    Masalah semakian rumit ketika Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan surat Pinjam Pakai kapal Sea Tangker II berdasarkan surat penetapan nomor 369/pen.pir/2021/PN Btm yang di mohonkan oleh PT Devina Sukses Mandiri melalui Togu Hamonangan Simanjuntak.

    Namun pihak Kejaksaan Negeri Batam tidak serta merta menyerahkan kapal Sea Tangker II itu. Menurut Fadlan Alasan pihak Kejaksaan melakukan penangguhan penetapan tersebut sesuai pasal 46 ayat 1 KUH Pidana bahwa barang bukti itu diserahkan ke pemiliknya yang berhak.

    Untuk menjaga marwah dunia maritim, pihaknya meminta kepada Mahkamah Agung untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat atas objek yang saat ini menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam.

    “Miris, jika kapal milik WNA yang berada di wilayah Hukum Indonesia dikuasai dan dimiliki dengan cara-cara yang tidak benar,” tutupnya.

    Togu Simanjuntak: Akan kita laporkan tentang penggunaan dokumen palsu

    Terpisah, Direktur PT Devina Sukses Mandiri, Togu Simanjuntak, mengklaim dirinya adalah pembeli yang sudah jadi pemilik Kapal Sea Tanker II itu. “Itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” kata Togu dihubungi POSMETRO, Kamis (6/1).

    Togu juga balik bertanya. “Jika kapal Sea Tanker II itu milik Erick, ada dokumen apa dia. Sebagai pemilik? penyewa atau sebagai kuasa?” tanya Togu.

    Kemudian dituding belum membayar, Togu kembali membalikkan pertanyaannya. “Bagaimana mungkin akta jual beli ditanda tangan di hadapan notaris jika belum dibayarkan,” imbuhnya.

    Togu ingin, bicaralah sesuai fakta. Bahkan, lanjut Togu, akan ada yang lebih besar akan terjadi jika perkara ini selesai.

    “Akan kita laporkan tentang penggunaan dokumen palsu. Sebab, yang dipenjara saat ini hanya korban, tapi belum otak pelakunya,” tegas Togu mengakhiri.(cnk)