14 Kepala Puskesmas di Bintan Kompak, Balikin Uang Korupsi Insentif Nakes, Sebesar Rp504 Juta.

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BINTAN, POSMETRO.CO :Kamis (30/12), sekitar pukul 14.00 wib, Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, kedatangan belasan tamu penting. Tamu penting itu, tak lain adalah para Kepala Puskesmas yang ada di Bintan.

    Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk yang kedua kalinya ini, tak lain adalah untuk mengembalikan uang dugaan hasil korupsi dari insentif tenaga kesehatan. Besarnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 504 juta lebih.

    Memang, sepekan sebelumnya, mereka kompakan berkonsultasi dan menandatangani surat pernyataan dari Kejaksaan, siap dieperiksa terkait insentif tenaga kesehatan.

    Maka dari itu, pihak Kejaksaan Negeri Bintan, langsung meminta pihak Inspektorat Pemkab Bintan dan pimpinan Bank Riau Kepri, datang ke kantor kejaksaan untuk menyaksikan proses pengembalian uang negara itu.

    Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana didampingi Kasi Pidsus, Fanjrian, kepada sejumlah awak media, Kamis (30/12) di kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

    “Pengembalian uangnya disaksikan Kepala Inspektorat Pemkab Bintan, serta pihak pimpinan Bank Riau. Setelah dihitung, secara resmi kita serahkan ke Bank Riau. Totalnya sebanyak Rp 504. 560.000. Nilainya itu, berdasarkan hitungan para Kapus. Meski demikian, nanti akan dilakukan diaudit ulang oleh pihak auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Bisa saja jumlahnya lebih dari Rp 500 juta. Jadi, para Kapus harus mengembalikan uang kekurangannya itu.” pungkas I Wayan. (aiq)