Dua Anggota DPRD Batam Diambil Sumpah

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji penganti antar waktu (PAW) pimpianan sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/12). (foto : hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, diambil sumpah dalam rapat paripurana pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) pimpinan sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/12).

    Pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu dari fraksi Golongan Karya (Golkar), Almarhum Ruslan M Ali Wasyim kepada Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Batam. Kemudian, Rahmad sebagai anggota DPRD Batam sisa masa jabatan 2019-2024.

    Anggota DPRD Kota Batam Ruslan sebelumnya menjabat sebagai Waka II DPRD Batam telah meninggal dunia, karena serangan jantung di RSBP Batam, Oktober lalu.

    Ahmad Surya, Waka III DPRD Kota Batam menjelaskan, bahwa aturan mengenai pergantian antar waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017, yakni PAW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    “Hari ini kita menggelar PAW menggantikan Almarhum Bapak Ruslan Ali Wasyim yang telah meninggal dunia,” kata Ruslan.

    Pengurus Partai Golkar sebelumnya sudah komunikasi dengan KPU soal prosedur PAW. Ruslan Ali Wasyim sebelumnya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Batam 3, Bulang – Galang – Nongsa – Sei Beduk.

    Anggota DPRD Kota Batam sisa masa jabatan tahun 2019 tahun 2024, merupakan pergantian antar waktu antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam dilaksanakan terjadinya kekosongan salah satu pimpinan.

    “Semoga jabatan yang diemban menjadi berkah dan anggota yang diambil sumpahnya dapat bekerja dengan baik,” harap Ahmad Surya.

    Pada kesempatan tersebut Gubenur Kepri Ansar Ahmad diwakilkan Asisten I Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Kepri Syamsul Bahrum menyampaikan, kepada Yunus Muda yang baru disumpah janjinya segera bekerja sebagai pimpinan. Harapan yang sama juga disampaikan kepada Rahmad sebagai nggota DPRD kota Batam. Ia berharap seluruh jajaran birokrasi dan pemangku amanah tentunya terus sinergisitas dalam membangun Kepri.

    “Kepada saudara Yunus Muda, bisa mengemban amanahnya sebagai pimpinan. Begitu juga dengan saudara Rahmad sebagai anggota DPRD Batam,” ucapnya.

    Pihaknya mengajak semua untuk bersama-sama membangun Provinsi Kepri, dengan terus bersinergi untuk mengatasi berbagai hal yang dapat mengganggu stabilitas, pemerintahan ke depan segala yang telah ditetapkan oleh program pemerintah daerah.

    “Tentunya hal ini tidak lepas dari dukungan anggota DPRD Kota Batam. Alhamdulillah, baik provinsi baik kabupaten/ kota Kepri dapat mengurangi kasus penyebaran Covid-19 terutama Kota Batam. Saya ucapkan selamat atas pelantikan kedua anggota dewan,” pungkasnya. (hbb)